KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menata kembali aset-aset lama yang hingga kini masih bermasalah. Baik karena dikuasai pihak lain maupun tengah berperkara.
Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama Pemkab Kukar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Kamis (20/8/2026).
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, kerja sama tersebut salah satunya difokuskan pada pemulihan dan penertiban aset daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar.
Menurut Aulia, Pemkab Kukar masih menemukan sejumlah aset yang berada dalam penguasaan pihak lain. Sebagian lainnya juga masih berkaitan dengan perkara.
“Aset ini ada yang dimiliki oleh pihak lain, ada juga yang masih berperkara dengan pihak lain. Itu nanti akan kita inventarisasi,” kata Aulia.
Melalui kerja sama dengan Kejari Kukar, aset-aset tersebut akan ditindaklanjuti untuk memastikan status dan kepemilikannya. Aulia menegaskan, apabila hasil penelusuran menunjukkan aset tersebut bukan milik Pemkab Kukar, maka akan diserahkan kepada pihak yang berhak.
Sebaliknya, apabila terbukti merupakan aset pemerintah daerah, pihak yang menguasainya diminta menyerahkan kembali kepada Pemkab Kukar.
“Biar jelas, kalau memang misalnya bukan aset Pemkab, ya kita serahkan kepada pihak lain. Kalau memang aset Pemkab, dari pihak lain itu harus menyerahkan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Aulia berharap penataan dan pemulihan aset tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi dan kepemilikan, tetapi juga dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan daerah.
“Harapan kita, aset-aset ini nanti bisa bekerja untuk Kutai Kartanegara. Minimal manfaatnya bisa dirasakan seluas-luasnya oleh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” katanya. (fjr)












