JAKARTA – Ratusan ribu buruh memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026). Presiden Prabowo Subianto hadir langsung di tengah massa dan menyampaikan sejumlah kebijakan terkait pekerja.
Sejak pagi, kawasan Monas dipenuhi sekitar 400 ribu buruh dari berbagai daerah. Massa menyuarakan aspirasi sekaligus memperingati May Day. Kehadiran Presiden disambut sorak dan kibaran bendera serikat pekerja.
Dalam sambutannya, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk membela kepentingan pekerja, terutama mereka yang masih berada dalam kondisi ekonomi sulit.
“Hari ini adalah hari perjuangan kaum buruh,” ujar Prabowo.
Di hadapan massa buruh, Presiden juga mengumumkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Ia menyebut regulasi tersebut sebagai tonggak penting setelah perjuangan panjang selama puluhan tahun.
Selama ini, pekerja rumah tangga dinilai belum memiliki kepastian perlindungan, termasuk terkait upah dan hak dasar lainnya. Dengan pengesahan UU tersebut, pemerintah menargetkan adanya kepastian hukum bagi pekerja di sektor domestik.
Selain itu, Prabowo menyoroti kondisi pengemudi transportasi online (ojol). Ia menilai potongan dari perusahaan aplikator yang selama ini mencapai sekitar 20 persen perlu diturunkan.
Pemerintah, kata dia, telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online. Salah satu poinnya adalah peningkatan porsi pendapatan untuk pengemudi menjadi minimal 92 persen, serta pemberian jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja.
Di sisi lain, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026. Satgas ini bertugas mengantisipasi dan menangani potensi PHK di berbagai sektor.
“Yang diancam PHK, kita akan membela dan melindungi,” kata Prabowo.
Pemerintah juga menyiapkan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp500 triliun bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pekerja.
Sejumlah kebijakan lain yang disampaikan meliputi kenaikan upah minimum, penyediaan rumah bersubsidi bagi buruh, hingga bantuan bagi pekerja informal seperti pengemudi dan kurir.
Peringatan May Day tahun ini tidak hanya diwarnai aksi buruh, tetapi juga menjadi momentum penyampaian berbagai kebijakan ketenagakerjaan oleh pemerintah. (Zu)












