Menteri Tito Karnavian Ungkap Ada 39 Daerah yang Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Istimewa)

JAKARTA – Sebanyak 39 pemerintah daerah (pemda) ternyata masih belum mampu untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).

Tito mengatakan hal tersebut lantaran porsi belanja pegawai di atas 50 persen sehingga daerah tersebut masih dirasa perlu dibantu menggunakan penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang telah di poskan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” kata Tito.

Baca Juga  'Road to Swara Kutai' Jadi Titik Awal Kebangkitan Musik Lokal

Salah satu yang memerlukan bantuan adalah Sulawesi Tengah karena porsi belanja pegawainya sebesar 56,65 persen. Begitu juga dengan Kabupaten Donggala yang belanja pegawainya memakan porsi 53,1 persen dari APBD.

“Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen.Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” tambahnya.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memaksimalkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Hal ini sejalan dengan isi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dari data Kemendagri, saat ini masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen dan hanya 48 kabupaten di bawah 30 persen. Oleh sebab itu, saat ini pemerintah mengatur anggaran daerah agar belanjanya pegawainya bisa seragam.

Baca Juga  Sekda Sri Wahyuni Pastikan Kaltim Siap Selenggarakan Pilkada Serentak 2024

Kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen ini rencananya akan diimplementasikan secara penuh mulai 5 Januari 2027.

Tito telah mengeluarkan surat edaran agar para pemerintah daerah membedah lagi anggarannya.

Apabila ada kegiatan yang tak memberikan dampak langsung kepada masyarakat agar ditunda saja, misalnya perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.

“Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga,” tandasnya. (zu)