
SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda menyoroti belum beroperasinya Terowongan Samarinda meski pembangunan fisiknya telah rampung. Untuk mengetahui perkembangan terbaru, komisi terkait berencana memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda guna meminta penjelasan mengenai proses perizinan yang masih berlangsung di tingkat pusat.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pihaknya ingin memperoleh informasi secara menyeluruh terkait progres penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi salah satu syarat utama sebelum terowongan dapat dibuka dan dimanfaatkan masyarakat.
“Kami sudah mengagendakan memanggil PUPR untuk menanyakan progres penyelesaian di pusat, termasuk kendala yang dihadapi dalam proses perizinan,” ujar Rohim.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima DPRD, pembangunan fisik terowongan telah selesai. Pekerjaan yang masih tersisa disebut hanya bersifat minor dan tidak memengaruhi kelayakan fungsi infrastruktur tersebut.
Karena itu, Komisi III menilai masyarakat perlu mendapatkan kepastian mengenai jadwal operasional terowongan yang sejak awal dirancang sebagai salah satu solusi untuk mengurai kemacetan di Kota Samarinda.
“Secara fisik sebenarnya sudah selesai dan dari informasi yang kami terima terowongan sudah layak digunakan. Namun memang masih menunggu izin dari kementerian,” katanya.
Rohim menjelaskan, proses penerbitan izin di tingkat kementerian memerlukan sejumlah tahapan administrasi dan verifikasi. Meski demikian, DPRD ingin memastikan perkembangan terkini sekaligus mengetahui hambatan yang menyebabkan terowongan belum dapat difungsikan.
Sebagai lembaga pengawas, DPRD Samarinda juga menyatakan kesiapan untuk mendukung percepatan proses perizinan apabila kendala yang dihadapi berada di tingkat pemerintah pusat.
“Kalau kendalanya ada di pusat, kita bisa melakukan langkah-langkah politik dengan berkoordinasi bersama anggota DPR RI untuk membantu percepatan penerbitan izin,” tegasnya.
Ia menambahkan, semakin lama terowongan belum dimanfaatkan, semakin besar pula perhatian dan pertanyaan masyarakat terhadap proyek strategis tersebut. Oleh sebab itu, transparansi mengenai proses perizinan dinilai penting agar publik memahami alasan di balik belum beroperasinya terowongan.
Komisi III DPRD Samarinda berharap rapat bersama Dinas PUPR yang dijadwalkan dalam waktu dekat dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai posisi terbaru pengurusan izin. Dengan demikian, operasional terowongan dapat segera terealisasi dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. (adv/zu)












