KUTAI KARTANEGARA – Nasib guru dan kepala sekolah (kepsek) non-ASN di Kutai Kartanegara (Kukar) hingga kini masih belum menemui kepastian. Mereka diminta mengembalikan honor dan insentif yang sudah diterima, sementara tidak mengetahui persoalan di balik pembayaran insentif dan honor senilai Rp36,7 miliar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar masih menunggu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menentukan langkah terhadap para penerima dana yang diduga tidak mengetahui adanya pelanggaran administrasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan, persoalan guru dan kepala sekolah yang hanya menerima dana tanpa mengetahui proses maupun dasar pemberiannya telah dilaporkan kepada BPK.
“Untuk guru dan kepala sekolah yang tidak tahu-menahu, itu juga bagian yang kami laporkan hari ini. Seperti apa tanggapan dan rekomendasi BPK, itulah yang akan kami tunggu,” ujarnya usai Mini Launching Cyber Resilient Community di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Senin (3/8/2026).
Di sisi lain, proses pengembalian dana terus berlangsung. Hingga awal Agustus 2026, nilai pengembalian telah mencapai lebih dari Rp2 miliar. Sunggono yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Inspektorat Daerah menyebut, dana itu berasal dari berbagai pihak yang mengakui pernah menerima aliran dana setelah dilakukan penelusuran rekening oleh Inspektorat.
“Macam-macam. Semua dari mereka yang kita dalami rekeningnya, kemudian mengakui keterlibatannya dan mengakui pernah menerima,” katanya.
Sunggono menyebut sedikitnya empat orang telah mengembalikan dana secara penuh dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. “Ada yang sudah lunas, sekitar empat orang, nilainya ratusan juta,” ungkapnya.
Sunggono menegaskan, sanksi hanya akan dijatuhkan kepada pihak yang terbukti sejak awal memiliki niat atau peran aktif melakukan pelanggaran.
“Kalau mens rea-nya jelas, sejak awal memang berniat mengondisikan atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan, tentu akan dikenakan sanksi,” tuturnya.
Sementara itu, bagi pihak yang nantinya diwajibkan mengembalikan kerugian negara tetapi tidak mampu membayar, pemerintah akan menempuh mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Melalui mekanisme tersebut, penyelesaian kerugian negara dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pemotongan gaji, pemotongan pensiun, hingga penyitaan aset apabila terbukti merugikan keuangan negara. (fjr)












