SAMARINDA – Polsek Palaran mengamankan pelaku pencabulan seorang gadis 13 tahun berinisial AM. Pelaku AT (50) bermodus melakukan pengobatan secara spiritual kepada korban AM. Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra membenarkan adanya persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku AT.
“Korban diiming-imingi oleh pelaku untuk dilakukan pengobatan atau diberi perlindungan diri secara spiritual. Kemudian, pada 18 Mei 2024, sekira pukul 16.00 Wita, korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya di kawasan Palaran. Lalu, korban dimasukkan ke dalam kamar dan ditutup matanya menggunakan selendang,” jelas Kompol Zarma Putra, Rabu (26/6/2024).
Usai korban menutup matanya menggunakan selendang, pelaku menyuruh korban menanggalkan seluruh pakaiannya dengan alasan akan dilakukan pengobatan secara spiritual. Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
Kemudian, pada Senin (24/6/2024) korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu tirinya. Pengakuan AM membuat ibu tirinya merasa keberatan karena anaknya telah disetubuhi dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Palaran.
Tidak menunggu lama, usai mendapatkan laporan dan informasi terkait keberadaan pelaku unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Palaran.
“Pelaku kami amankan di rumahnya. Menurut keterangan dari warga sekitar pelaku baru tinggal di Palaran, sebelumnya pelaku beralamat tinggal di kawasan Loa Janan,” bebernya.
Terakhir, Zarma Putra mengatakan usai diamankan dan dilakukan interogasi singkat pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Palaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (nta)