DPMD Kukar Pastikan Pelantikan Kades Ditunda, Ini Alasannya

DPMD Kukar Pastikan Pelantikan Kades Ditunda, Ini Alasannya
Kepala DPMD Arianto. (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar memastikan jadwal pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih pada tanggal 14 Oktober 2022 ditunda.

Kepala DPMD Kukar Arianto mengatakan, pelantikan dijadwalkan ulang pada 27 Oktober 2022 di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang.

Ada 86 calon Kades dari 16 Kecamatan di Kukar bakal dilantik secara serentak oleh Bupati Kukar Edi Damansyah. “Dua mingguan diundur,” ucap Arianto.

Baca Juga  Jokowi Tegaskan SK Perhutanan Sosial Beri Kepastian pada Masyarakat

Faktor diundurnya proses pelantikan Kades terpilih dikarenakan ada beberapa kades yang masih menjabat dan menanyakan sisa jabatannya. Jabatan yang masih diduduki belum genap enam tahun sejak dilakukannya pelantikan pada 2016 lalu.

Dari hasil pengecekan Surat Keputusan (SK) 2016 yang dilakukan DPMD Kukar, memang SK Kades tersebut ditandatangani pada 14 Oktober 2016. Namun pelantikannya dilakukan 23 Oktober 2016.

“Ada klausul, bahwa jabatan Kades itu enam tahun sejak pelantikan. Otomatis kami harus menyesuaikan masa kades yang lalu itu,” sebutnya.

Baca Juga  Sepuluh Perpustakaan di Bontang Terima Akreditasi dari Pemprov Kaltim

Masa jabatan kades terpilih tahun 2016 lalu akan berakhir pada 26 Oktober mendatang. Sehingga, pelantikan kades terpilih 2022 jadwalnya harus menyesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan kades terdahulu.

“Jadi wajib kami untuk mengikuti habisnya masa jabatan kades terdahulu, baru kam8 bisa melantik kades terpilih pada Pilkades Serentak 2022,” tutupnya. (zu)