KUTAI KARTANEGARA – Peluang Edi Damansyah untuk kembali mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) 2024—2029 kembali menjadi perbincangan. Yaitu dalam Simposium Pilkada 2024 di gedung Bela Diri Kompleks Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang, Selasa (29/8/2023) yang menghadirkan sejumlah narasumber pakar dan praktisi hukum nasional.
Mereka adalah Prof Aswanto selaku mantan wakil ketua MK yang juga guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Hamzah Halim, dan praktisi hukum Dr Heru Widodo.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat merilis putusan bernomor 02/PUU-XXI/2023 yang menentukan aturan masa jabatan dalam Undang-Undang Pilkada konstitusional. Putusan ini memunculkan ragam reaksi dan persepsi dari berbagai pihak.
Dalam simposium dipandu dosen Fakultas Hukum Unmul Samarinda Herdiansyah Hamzah itu, para pakar sepakat berpandangan bila Bupati Edi Damansyah masih memiliki jalan untuk maju dalam Pilkada.
Heru Widodo dalam keterangannya menyatakan, posisi Edi Damansyah masih aman jika ingin kembali mengikuti Pilkada 2024 nanti. Malahan Heri memberikan garansi kemungkinan Edi ikut serta.
“Saya pastikan Pak Edi, aman,” sebut Heru.
Dijelaskan, Edi tidak terhitung satu periode sebab tidak mencapai 2,5 tahun menjabat. Jika dirunut, Edi pernah menjabat pelaksana tugas (Plt) bupati selama 10 bulan 9 hari. Setelah itu menjabat bupati definitif selama 2 tahun 3 bulan. Jabatan antara pelaksana tugas serta jabatan definitif itu jauh berbeda.
“Tidak ada putusan penggabungan antara Plt dan pejabat definitif,” terangnya.
Prof Hamzah Halim meminta agar publik harus bisa membedakan antara pejabat, penjabat dan pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Semuanya punya makna dan kewenanganan berbeda-beda. Plt itu bukan pejabat definitif karena tidak dilakukan proses pelantikan.
“Dengan demikian, Pak Edi saat menjabat tidak masuk satu periode. Sehingga masih bisa kembali mencalonkan kembali ikut Pilkada,” tuturnya.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Prof Dr Hamzah Halim, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Hamzah menjelaskan bahwa ada perbedaan antara Pejabat, Penjabat, dan Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Semuanya punya makna dan kewenangan yang berbeda-beda.
Hal senada turut disampaikan Prof Dr Aswanto. Edi, kata guru besar Unhas itu, berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang sama di hadapan hukum sesuai dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945.
“Jika seorang menjabat kepala daerah telah melewati setengah masa jabatan, maka dia dihitung satu kali masa jabatan,” papar Aswanto.
Edi Damansyah sendiri yang hadir dalam simposium itu mengaku belum memutuskan apakah akan mencalonkan kembali atau tidak di Pilkada Kukar 2024. Namun dirinya menegaskan tetap bekerja sampai akhir masa jabatan saya.
“Pilkada masih lama, jangan terburu-buru bicara itu. Saya masih mau fokus bekerja untuk Kukar,” ujarnya.
Dari diskusi para pakar hukum tersebut, sejumlah poin mendapat perhatian. Lantaran dalam regulasi, batasan periode diberlakukan hanya bagi pejabat definitif dan penjabat sementara. Sementara, Edi Damansyah sebelumnya hanya menjabat sebagai pelaksana tugas, bukan penjabat sementara, sehingga tidak terkena batasan tersebut.
Meski Edi Damansyah pernah menjabat sebagai Plt bupati dan bupati definitif pada periode 2016 hingga 2021, putusan sebelumnya tidak mempertegas apakah masa jabatan Plt dan definitif dihitung sekaligus atau terpisah. Oleh karena itu, masa jabatannya sebagai Plt selama 10 bulan 3 hari dan sebagai Bupati Definitif selama 2 tahun 9 hari harus dihitung terpisah, dan keduanya belum mencapai batas dua tahun enam bulan.
Batasan waktu untuk menghitung masa jabatan dimulai pada hari pelantikan, bukan pada pengukuhan. Selain itu, tidak ada ketentuan yang mengatur pelantikan untuk pejabat Plt, sehingga tidak mungkin ada batasan waktu yang harus dihitung.
Dalam hal ini, Edi Damansyah sebenarnya tidak pernah dilantik sebagai pelaksana tugas bupati Kukar pada periode 2016 hingga 2021, melainkan hanya melalui pengukuhan. Sehingga dia memiliki ruang untuk maju kembali dalam perhelatan kenduri demokrasi. (xl)