PASER — Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mulawarman untuk penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD), Naskah Akademik, dan draf Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak (KLA). Penandatanganan berlangsung di ruang rapat LP2M Unmul, Sabtu (14/2).
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis Pemkab Paser dalam memperkuat landasan hukum perlindungan anak serta meningkatkan kualitas kebijakan pembangunan berbasis hak anak.
Kepala DPPKBPPPA, Amir Faisol, menegaskan kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pemenuhan hak anak lewat kebijakan yang terukur dan berkelanjutan.
“Kerja sama dengan LP2M Unmul ini adalah komitmen Pemda Paser dalam mendukung keberlanjutan KLA. Kami ingin memastikan hak-hak anak terpenuhi melalui kebijakan yang terukur,” ujarnya.
RAD KLA akan menjadi dokumen perencanaan lintas perangkat daerah yang berfokus pada lima klaster utama: hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan dan budaya, serta perlindungan khusus.
Dari pihak universitas, Ketua LP2M Unmul Widi Sunaryo menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, penyusunan Perda KLA membutuhkan dukungan akademis agar memiliki dasar ilmiah yang kuat.
“Peraturan ini penting untuk menciptakan lingkungan tumbuh kembang anak yang layak. Tanpa payung hukum, perlindungan anak tidak akan memiliki landasan kuat saat diimplementasikan di lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dokumen yang disusun nantinya akan menjadi indikator terukur bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan perlindungan anak.
Dengan target rampung tahun ini, Pemkab Paser berharap evaluasi Kabupaten Layak Anak tingkat nasional dapat terus meningkat dan memastikan seluruh anak memperoleh perlindungan, pendidikan, dan kesejahteraan optimal. (zu)












