SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) menerima Penghargaan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Rabu (25/1/2023). Penghargaan itu diterima Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam kunjungan kerja dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Kusharyanto.
Dikatakan Kusharyanto, hasil survei pemenuhan standar pelayanan publik di Kota Tepian sudah digelar di Jakarta pada 22 Desember 2022.
“Semoga ini penilaian ini menunjukkan kualitas layanan publik Pemerintah Kota Samarinda itu makin baik dan semoga skor semakin baik,” harapnya.
Perihal penghargaan ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut untuk implementasi pelayanan publik secara konsisten, dibutuhkan standardisasi dari internal pemerintahan. Supaya dapat mempertahankan pelayanan dengan baik.
“Tetapi komitmen saya akan terus melakukan pembenahan dalam pelayanan publik. Sebagai contoh di 2023 ini saya memilih satu kecamatan untuk menjadi kecamatan berbasis digital,” terangnya.
“Kalau ini berhasil maka kemungkinan di awal 2024 seluruh kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Samarinda akan kami bangun layanan digital,” tegas Andi Harun. (xl)