Samri Shaputra Sebut Pansus DPRD Samarinda Sudah Rampungkan Raperda B3

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samri Shaputra.

SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) sudah rampung dirumuskan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Samarinda. Kini raperda tersebut menantikan pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Anggota Pansus Samri Shaputra menjelaskan, beragam tahapan telah dilewati dalam pembahasan hingga pematangan untuk membuat raperda itu. “Tugas pembahasan di internal kami sudah selesai. Kami sudah menyerahkan sepenuhnya ke Bapemperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai aturan disana,” sebutnya, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga  DPD PDI-P Kaltim Gelar Pendidikan Kader Madya di Kukar

Dikatakan, sejak dibentuk pada 2021 silam, Pansus B3 sempat diperpanjang durasi tugasnya. Perpanjangan kembali dilakukan Oktober 2021. Hingga akhirnya di 2022 ini pansus telah merampungkan tugasnya.

“Nanti Bapemperda kembali mengecek kelayakan dari Raperda B3 itu. Apakah dapat diparipurnakan dan dijadikan Perda itu sudah ranahnya Bapemperda,” terang Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda itu.

Samri melanjutkan, apabila raperda itu dianggap belum layak, akan dikembalikan pada pihak Pansus B3. Untuk dilakukan perbaikan. Pasalnya pembentukan Raperda tidak serta merta diparipurnakan, harus diharmonisasikan peraturan di atasnya. Uji publik pun akan dilakukan demi menguji kelayakan raperda.

Baca Juga  Komisi II DPRD Samarinda Sarankan Pemkot Intervensi Harga Pasar Jelang Lebaran

“Sampai saat ini belum ada informasi lanjutan dari Bapemperda DPRD Samarinda sejak drafnya masuk. Mungkin masih pembahasan di internal Bapemperda dan masih menunggu antre. Karena mungkin raperda yang masuk juga tidak sedikit,” tegas Samri.

Raperda ini sendiri diharapkan bisa segera disahkan menjadi perda. Mengingat urgensinya, terutama dalam menunjang pendongkrakan ekonomi masyarakat maupun pendapatan asli daerah. (man)