Pemprov Kaltim Evaluasi Cari Solusi Mantapkan Program Penghijauan 2025

Pemprov Kaltim Evaluasi Cari Solusi Mantapkan Program Penghijauan 2025
Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Setdaprov Kaltim Erwin Dharmawan. (Foto: Diskominfo Kaltim)

BALIKPAPAN – Evaluasi dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terhadap pelaksanaan program penghijauan yang telah berjalan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Pangan untuk Penghijauan Tahun 2024 di Balikpapan, Selasa (19/11/2024). Evaluasi ini dalam upaya mencari solusi untuk pemantapan pelaksanaan program penghijauan pada tahun 2025.

“Kami melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program penghijauan yang telah berjalan sejak 2022, mendiskusikan kendala yang dihadapi selama tahun 2024, dan mencari solusi untuk pemantapan pelaksanaan program pada tahun 2025,” ucap Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Setdaprov Kaltim Erwin Dharmawan.

Kata dia, program pangan untuk penghijauan sudah dimulai sejak 2022 dan terus berlangsung hingga saat ini. Selain itu, Pemprov Kaltim juga telah memiliki program lainnya yaitu Rumah Layak Huni (RLH) yang sumber pendanaannya berasal dari dana corporate social responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab sosial lingkungan dan kemitraan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim.

Baca Juga  Beasiswa Kukar Idaman Tahap 2 Dibuka sampai Akhir Oktober 2023

“Apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan perusahaan yang beroperasi di Kaltim yang secara aktif serta berkomitmen terhadap program pangan untuk penghijauan,” sebut Erwin.

Kemudian berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, program pangan untuk penghijauan hendaknya dapat dipatuhi dan dilaksanakan agar bisa bermanfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat Kaltim.

Erwin juga mengatakan bahwa di pergub itu diamanatkan untuk menanam jenis-jenis tumbuhan. Ada 38 jenis yang menjadi atensi bagi penerima maupun dari perusahaan.

Baca Juga  Gubernur Kaltim Tinjau Masyarakat yang Terdampak Banjir Besar di Balikpapan

“Buah sukun menjadi perhatian khusus Gubernur Kaltim sebagai tanaman yang diutamakan,” ujar Erwin.

Ia menegaskan bahwa program ini bukan pilihan melainkan kewajiban, tentu dengan harapan ke depan bahwa siapapun gubernur yang akan terpilih dapat terus mendukung pelaksanaan program tersebut.

“Berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 27 Tahun 2021, program ini wajib untuk dilaksanakan,” tegas Erwin.

Rapat tersebut juga membahas rencana evaluasi Peraturan Gubernur untuk menyesuaikan target pencarian dan pemanfaatan lahan dengan program-program nasional. Evaluasi ini diharapkan dapat mengatasi kendala dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program.

Baca Juga  Layanan Informasi Perlindungan Perempuan dan Anak Hadir di Tiga Titik Tenggarong

“Indikator kualitas kebijakan Pergub Kaltim dinilai sangat tinggi oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), dengan skor mencapai 85. Hal ini menunjukkan bahwa mulai dari perencanaan hingga pelaporan, kebijakan ini terdokumentasi dengan baik,” tambah Erwin. (xl/advdiskominfokaltim)