Pemprov Kaltim Siapkan Kanal Pelaporan Resmi Gerakan Antikorupsi

Foto : Sekda Kaltim, Sri Wahyuni. (Diskominfo Kaltim)

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengeluarkan surat imbauan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, kepada seluruh kepala perangkat daerah diminta aktif menyosialisasikan gerakan antikorupsi kepada para pegawai maupun masyarakat.

Hal ini menegaskan komitmennya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dalam imbauan tersebut, Pemprov Kaltim menyediakan beberapa kanal resmi untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Kanal tersebut meliputi SP4NLAPOR! melalui lapor.go.id,  Whistleblowing System (WBS) dan website resmi Inspektorat Kaltim di laman inspektorat.kaltimprov.go.id, surat elektronik (surel) inspektorat@kaltimprov.go.id, media sosial Inspektorat Kaltim di Instagram @inspektorat_prov.kaltim, serta Tromol Pos 5000. 

Baca Juga  Diresmikan Bertepatan HUT Ke-66 Kabupaten, MPP Paser Sediakan 152 Jenis Layanan Publik

Sekda Kaltim, Sri Wahyuni menegaskan, setiap perangkat daerah harus memastikan sosialisasi ini berjalan efektif. Pegawai diimbau menghindari konflik kepentingan, menolak gratifikasi atau suap, serta berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan korupsi.

“Setiap perangkat daerah juga perlu mengumumkan kanal pengaduan ini di website resmi mereka agar lebih mudah diakses publik,” kata Sri.

Baca Juga  Leher Terlilit Tali, Napi Lapas Narkotika Samarinda Ditemukan Tewas Mengenaskan

Selain pencegahan internal, Pemprov Kaltim juga mendorong budaya antikorupsi pada pihak eksternal atau pengguna layanan. Hal ini agar masyarakat yakin bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dan pegawai pemerintah bekerja dengan menjunjung tinggi kejujuran serta aturan yang berlaku.

Dengan langkah ini, Pemprov Kaltim berharap tercipta lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (Zu)