Pemuda di Berau Curi Sound System Tempat Kerja, Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Pelaku menyerahkan diri ke polisi setelah mencuri sound system di tempat ia bekerja. (Humas Polres Berau)

BERAU – Kasus pencurian perangkat sound system di sebuah gudang di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, akhirnya terungkap. Pelakunya, seorang pemuda berinisial DDR (19), memilih menyerahkan diri setelah mengakui telah mencuri peralatan elektronik dari tempatnya bekerja sebanyak tiga kali.

Kapolsek Tanjung Redeb AKP Amin Maulani mengatakan, pelaku diamankan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA setelah lebih dulu mendatangi korban dan mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Tren Pemulihan Terus Berlanjut, Ekonomi Kaltim Tumbuh Lebih Tinggi di 2022

Hasil penyelidikan mengungkap, aksi pencurian dilakukan secara bertahap pada 3 Juli, 5 Juli, dan 8 Juli 2026. Dalam setiap aksinya, pelaku mengambil sejumlah perangkat sound system yang tersimpan di gudang tempat ia bekerja.

Kasus tersebut baru diketahui ketika pemilik gudang melakukan pengecekan pada 14 Juli 2026. Saat memeriksa ruang penyimpanan, korban mendapati sejumlah perangkat elektronik telah hilang. Setelah sempat mencari informasi kepada para pekerja tanpa hasil, pelaku akhirnya menghubungi korban melalui WhatsApp pada 17 Juli 2026 untuk mengakui perbuatannya, sebelum akhirnya datang langsung menyerahkan diri.

Baca Juga  Membanggakan! Paser Terbaik 3 Kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri

“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah gudang di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun,” ujar AKP Amin Maulani.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga boks speaker line array dan satu unit power amplifier merek MA tipe X-2100 yang diduga merupakan hasil pencurian. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Tanjung Redeb dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (zu)