JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berkaitan dugaan korupsi mark up proyek pengadaan sejumlah barang. Meliputi sepeda motor listrik, sepatu, dan tablet di lingkungan BGN.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan persnya, Rabu (3/6/2026).
Disampaikan, Kejagung menetapkan surat perintah penyidikan (sprindik) tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di BGN pada 29 Mei. Selang beberapa hari, Kejagung menggeledah beberapa tempat termasuk kantor BGN di Jakarta. Penggeledahan dilakukan dari Selasa malam hingga Rabu pagi tadi.
Dalam penggeledahan Kejagung menyita sejumlah alat bukti. Aparat juga membawa Dadan, Lodewyk, dan Sony untuk diperiksa.
Setelah melalui proses pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Para tersangka ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Syarief berkata dari perkara dugaan mark up proyek pengadaan ini, negara mengalami kerugian. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan pasal 604 Juncto pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekira Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan tv 75 inchi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up,” beber Syarief. (xl)












