KUTAI TIMUR – Proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Timur (Kutim) sabagai panduan pengelolan dana Program Rp50 Juta per RT telah rampung. Sehingga saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim telah menyiapkan tahapan sosialisasinya.
“Karena Perbup-nya sudah selesai, dalam waktu dekat kami akan sosialisasikan terkait dengan pentunjuk teknis penggunaannya. Sebab ada aturan yang harus dipahami. Insyaallah akan bisa terealisasi ke depannya,” kata Kepala DMPDes Kutim Yuriansyah.
Pihaknya menargetkan tahun ini program tersebut bisa segera dilaksanakan. Sebab pengalokasiannya dalam tahun 2022 ini. Sebelumnya, juga telah disampaikan melalui surat agar dimasukkan dalam APBDes.
“Sehingga pada saat sosialisasi sudah selesai, mereka bisa mengajukan. Karena dananya sudah siap,” tegas Yuriansyah.
Program Rp50 Juta Per RT sendiri merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim di masa kepemimpinan duet Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang. Program ini ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan. (xl)












