Peredaran Uang Palsu Terdeteksi di Samarinda, Polisi Amankan Seorang Pelaku

Polresta Samarinda gelar press release terkait kasus peredaran uang palsu. (Ist)

SAMARINDA – Peredaran uang palsu terdeteksi di Samarinda. Sebagaimana diungkapkan Polresta Samarinda dalam rilis pers di Aula Lantai 2 Polresta Samarinda, Jumat (18/10/2024).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary menceritakan, pada 11 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 Wita, Unit Satreskrim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Jalan Otto Iskandar Dinata. Pihak kepolisian langsung mendatangi TKP tersebut, dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku.

“Awalnya pada Kamis (10/10/2024) pukul 16.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu, dan Rp50 ribu, di beberapa toko,” jelas Ary.

Baca Juga  Alami Pertumbuhan, Transaksi Digital Banking Tahun 2023 Capai Rp58 Ribu Triliun

Kemudian pada 11 Oktober 2024, sebutnya, didapatkan informasi pelaku tengah berada di Jalan Otto Iskandar Dinata.

“Saat diamankan, pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan satu dompet berisi sebanyak 43 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” bebernya.

Adapun barang bukti lainnya yang turut diamankan pihak kepolisian yakni berupa satu unit printer merk Canon 811, satu rim kertas HVS merk ultima, satu buah gunting, satu cutter, 15 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, dan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Baca Juga  Puluhan ASN di Lingkungan Pemprov Kaltim Terima Anugerah Tanda Kehormatan SLKS

“Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polresta Samarinda. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 225 KUHP,” tutup Ary. (nta)