Perkuat Koordinasi dan Komunikasi, PPID Kukar Gelar Rakor Evaluasi Pelaksanaan KIP

Perkuat Koordinasi dan Komunikasi, PPID Kukar Gelar Rakor Evaluasi Pelaksanaan KIP
Suasana rakor PPID Kukar. (Diskominfo Kukar)

KUTAI KARTANEGARA – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang diikuti seluruh OPD di Hotel Harris, Samarinda, Rabu (6/3/2024) lalu. Kegiatan ini, menghadirkan dua narasumber dari PPID Kota Samarinda dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim.

PPID Samarinda dipilih sebagai narasumber lantaran prestasinya yang kerap meraih penghargaan di bidang keterbukaan informasi publik (KIP). Baik di tingkat provinsi bahkan nasional. PPID Samarinda pada kegiatan ini diwakili Murhansyah dengan materi bertajuk Penguatan Pengelolaan Pada PPID Pelaksana.

Baca Juga  DPRD Kaltim Dukung Program Swasembada Pangan Presiden RI

Sementara narasumber kedua dari KI Provinsi Kaltim yang diwakili Muhammad Khaidir tampil memaparkan hasil penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 pada Pemkab Kukar.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP) Diskominfo Kukar Surya Admaja selaku moderator kegiatan, dilaksanakannya rakor ini untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antara PPID kabupaten dengan PPID Pelaksana di lingkungan Pemkab Kukar. Serta meningkatkan peran dan kapasitas PPID.

“Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab memberikan informasi melalui PPID kepada masyarakat secara cepat, tepat dan sederhana. Baik di website PPID, media sosial maupun secara langsung, dengan datang ke sekretariat pelayanan pada PPID/PPID Pelaksana di masing-masing Perangkat Daerah dan Kecamatan,” ujarnya.

Baca Juga  Nursobah Sebut Hotel Kelas Melati Dapat Berkontribusi Tingkatkan PAD Samarinda

Melalui Rakor PPID se-Kabupaten Kukar tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan dan menguatkan komitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kukar.

Surya menambahkan, kegiatan ini bukan kegiatan yang baru mengingat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik telah disahkan pada tahun 2008.

“Kami terus berkomitmen untuk mendorong keterbukaan informasi publik melalui sejumlah upaya, terlebih pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab memberikan informasi melalui PPID,” tandasnya. (zu/advdiskominfokukar)