
SAMARINDA – Hotel kelas melati atau bisa disebut hotel dengan tarif murah, penginapan, dan guest house kian menjamur di Kota Samarinda. Anggota Komisi I DPRD kota Samarinda Nursobah menyoroti hal tersebut.
Kata dia, pihaknya siap lakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) untuk hotel kelas melati maupun guest house. Hotel dan guest house tersebut belum maksimal memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Samarinda.
Karenanya Komisi I DPRD Samarinda membentuk panitia khusus (Pansus) yang bertujuan menentukan retribusi khusus untuk hotel melati dan guest house. Nursobah memastikan saat sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda), Komisi I akan membahas persoalan hal ini secara mendetail.
“Karena selama ini aturan (retribusi) tentang guest house penginapan ‘kan belum ada,” ujar Nursobah usai mengikuti rapat paripurna DPRD Samarinda, Kamis (23/2/2023).
Meski besarannya tidak seperti hotel kelas atas, tetapi keberadaan guest house dan hotel melati ini bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Sebab yang diatur selama ini hanya hotel berbintang 1, 2 dan 3. Akhirnya pengusaha mengalihkan usahanya menjadi guest house karena pajaknya tidak seperti hotel berbintang,” ujarnya.
Nursobah berharap dalam gelaran sospernya nanti bisa turut mengundang pengusaha maupun masyarakat. Khususnya yang memiliki usaha guest house.
Sebab gelaran sosper ini tujuannya juga untuk merangkum usulan dari masyarakat, sebelum ditetapkan jadi perda. “Artinya kami soroti ini, Pemkot dapat apa dan kami yang buat regulasinya,” tutupnya. (nta)












