Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia, Ada Apa?

Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia, Ada Apa?
Perry Warjiyo. (istimewa)

JAKARTA – Pemerintah secara resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Dalam keterangannya di Bank Indonesia (BI), Jakarta, pada Senin (27/7/2026)., Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri tersebut.

“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ucap Menteri Pras.

Selanjutnya, Menteri Pras mengatakan bahwa pemerintah akan memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI. Sesuai ketentuan perundang-undangan, jabatan Gubernur Bank Indonesia untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.

Baca Juga  Edi Damansyah Apresiasi Kreativitas Komunitas Generasi Milenial Kembalikan Bisnis UMKM

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” katanya.

Lebih lanjut Pras menegaskan bahwa pemerintah terus memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas BI tetap berjalan dengan baik. Pemerintah juga akan terus menjaga koordinasi yang erat dengan Bank Indonesia dalam menjalankan kebijakan ekonomi nasional, termasuk menjaga stabilitas moneter dan fiskal.

Baca Juga  Kendaraan Berbasis Listrik Disebut Jadi Masa Depan Industri Otomotif Indonesia

“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” tutupnya. (xl)