JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meluruskan polemik terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut ada perusahaan penggilingan padi diduga meraup Rp2 triliun setiap bulan.
Menurut Amran, angka tersebut bukan menggambarkan keuntungan normal dari bisnis penggilingan padi. Nilai itu merupakan estimasi dugaan keuntungan yang diperoleh dari praktik penjualan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu, sehingga dinilai merugikan konsumen.
Ia meminta masyarakat tidak terfokus pada besarnya angka yang menjadi perdebatan, melainkan pada dugaan pelanggaran yang sedang diusut pemerintah.
“Jangan melakukan pengalihan isu dari penipuan menjadi isu satu penggilingan untung Rp2 triliun. Jangan fokus pada hitungannya, fokus pada kejahatannya. Ini bukan keuntungan bisnis, ini penipuan,” kata Amran dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2026).
Amran menjelaskan, dugaan tersebut berawal dari hasil pengawasan Kementerian Pertanian terhadap 212 merek beras premium yang beredar di pasaran. Dari hasil uji laboratorium, sekitar 86 persen sampel disebut tidak memenuhi standar mutu beras premium sebagaimana diatur pemerintah.
Salah satu temuan yang disorot adalah tingginya kadar beras patah. Berdasarkan ketentuan, beras premium memiliki batas maksimal beras patah sebesar 14,5 persen. Namun, dalam sejumlah sampel, angkanya disebut mencapai lebih dari 40 persen, bahkan mendekati 60 persen, meski tetap dipasarkan sebagai beras premium dengan harga yang lebih tinggi.
Amran mengibaratkan praktik tersebut seperti menjual emas 18 karat tetapi mengklaimnya sebagai emas 24 karat. Menurutnya, masyarakat membayar harga premium, tetapi kualitas barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Ia kemudian memaparkan dasar perhitungan potensi kerugian masyarakat yang diperkirakan mencapai sekitar Rp98 triliun per tahun. Perhitungan itu mengacu pada produksi beras premium nasional yang mencapai sekitar 12,2 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 86 persen diduga tidak memenuhi standar mutu sehingga volumenya diperkirakan mencapai 10,5 juta ton.
Kementerian Pertanian kemudian menghitung selisih nilai ekonomi antara harga beras dengan mutu di bawah standar premium dan harga jual yang dibayarkan masyarakat. Beras yang diperkirakan bernilai sekitar Rp8.000 per kilogram dijual sebagai beras premium dengan harga sekitar Rp17.300 per kilogram, sehingga terdapat selisih sekitar Rp9.300 per kilogram.
Selisih harga itu kemudian dikalikan dengan estimasi volume beras yang diduga tidak memenuhi standar, sehingga menghasilkan potensi kerugian masyarakat sekitar Rp97,7 triliun atau dibulatkan menjadi Rp98 triliun hingga Rp99 triliun dalam setahun.
Dari hasil perhitungan tersebut, Kementerian Pertanian menyebut terdapat satu perusahaan yang diduga memperoleh nilai sekitar Rp2,08 triliun setiap bulan dari praktik tersebut.
“Dari total kerugian sekitar Rp98 triliun itu, ada satu perusahaan yang berdasarkan hitungan kami nilainya sekitar Rp2,08 triliun per bulan. Tetapi jangan berhenti pada angka itu. Yang harus dikejar adalah penipuannya, koruptornya, dan mafianya,” ujar Amran.
Amran kembali menegaskan bahwa angka Rp2 triliun tidak dihitung berdasarkan kapasitas produksi satu pabrik penggilingan padi, melainkan merupakan estimasi dugaan keuntungan yang diperoleh dari penjualan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu.
“Bukan keuntungan pabrik yang kami persoalkan. Yang kami persoalkan adalah penipuan. Barang yang dijual tidak sesuai dengan kualitas yang dibayar masyarakat. Ini yang kami laporkan kepada Satgas Pangan,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh hasil pengujian laboratorium beserta perhitungan tersebut telah diserahkan kepada Satgas Pangan Polri untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum. Pemerintah, kata Amran, berkomitmen menindak praktik mafia pangan yang merugikan petani, konsumen, maupun negara, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata niaga pangan nasional. (zu)












