SAMARINDA – Polresta Samarinda menggagalkan peredaran sekitar 10 ton minuman keras tradisional Cap Tikus dalam operasi razia pada Senin (23/2) dini hari. Dari pengungkapan ini, polisi turut mengamankan 12 orang yang diduga terlibat.
Kepala Satuan Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, menjelaskan bahwa petugas menyita total 247 karung miras dengan berat mencapai 9.880 kilogram saat patroli gabungan Unit Patroli 110 dan Operasi Pekat Mahakam 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan dua truk dan satu mobil penumpang yang mengangkut ratusan karung Cap Tikus. Total barang bukti yang kami amankan mencapai 9.880 kilogram,” ujarnya.
Razia dilakukan sekitar pukul 00.10 WITA setelah petugas melihat tiga kendaraan melintas dengan gelagat mencurigakan. Masing-masing kendaraan membawa muatan berbeda:
- Truk AB 8102 JC: 113 karung (4.520 kg)
- Truk KT 8327 KL: 133 karung (5.320 kg)
- Toyota Avanza KT 1589 QT: 1 karung (40 kg), diduga sebagai kendaraan pengawal.
“Mobil Avanza diduga berperan sebagai pengawal distribusi. Sedangkan dua truk lainnya menjadi kendaraan utama pengangkut minuman keras,” jelas Baharuddin.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga penanggung jawab berinisial RS dan FD, serta para sopir dan pekerja angkut.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dan kendaraan telah kami bawa ke Mako Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya kini berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal untuk mendalami jaringan distribusi miras ilegal tersebut.
“Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami terus melakukan operasional rutin untuk menekan peredaran minuman keras ilegal di Samarinda,” tegasnya. (zu)












