SAMARINDA – Unit Sat Reskoba Polresta Samarinda mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di Jalan KH Harun Nafsi, Samarinda Seberang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa di Jalan KH Harun Nafsi tepatnya di pinggir jalan kerap dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
“Tim langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat berada di lokasi tim melihat ada satu orang laki-laki yang berdiri di pinggir jalan berinisial B,” ucap Kombes Pol Ary Fadli, Senin (23/12/2024).
Lanjutnya, usai dilakukan penggeledahan terhadap B ditemukan satu buah kotak persegi panjang yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip satu poket sabu-sabu seberat 8,16 gram bruto.
“Kemudian tim mencari barang bukti lainnya kepada pelaku. Hal hasil ditemukan handphone milik pelaku diatas meja warung di pinggir jalan yang ditaruh oleh B sendiri,” ujarnya.
Diketahui, pelaku sering menjadikan pinggir jalan tersebut sebagai wadah untuk menjual sabu-sabu kepada pembeli. Sehingga, membuat masyarakat resah.
“Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, yakni berupa satu buah kotak persegi, satu buah plastik klip, dan satu poket sabu-sabu seberat 8,16 gram bruto, serta satu unit handphone merk realme warna hitam. (nta)












