Proyek Terowongan Alami Keterlambatan, DPRD Samarinda Bakal Inspeksi Mendadak 

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoehrani. (Istimewa)

SAMARINDA – Proyek terowongan yang menghubungkan Jalan Alimuddin menuju Jalan Kakap mengalami keterlambatan kerampungan dari waktu yang telah ditentukan. Wali Kota Samarinda Andi Harun memohon maaf atas keterlambatan proyek tersebut. Dia juga menyebutkan status dokumen AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) mengalami perubahan dan menilai hal tersebut biasa saja.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani menanggapi statement orang nomor satu di Samarinda tersebut. Dia merasa makin banyak persoalan dalam proyek yang pagu anggarannya mencapai Rp412 miliar. Hal ini membuatnya prihatin dengan kerja Wali Kota Samarinda yang dianggap sangat ambisius, namun tidak mampu mengerjakannya sesuai yang direncanakan.

Angkasa juga menekankan, adanya perubahan jadwal pekerjaan yang tertunda dan perubahan AMDAL memberikan konsekuensi terhadap perubahan anggaran. Untuk itu sebagai wakil rakyat di mana lembaganya dimandatkan dalam fungsi budgeting dan juga pengawasan, pihaknya bakal melakukan penyisiran mengenai masalah pembiayaan proyek itu.

Baca Juga  Dongkrak PAD, Markaca Harapkan Kaltim Punya Wadah Pengelolaan Limbah B3

“Informasi yang saya terima, anggaran proyek terowongan akan naik drastis. ada yang menyebut membutuhkan  Rp600 miliar, ada juga yang menyebut Rp800 miliar. Saya belum tahu persis, makanya perlu ditelusuri ini,” ungkap Angkasa, Selasa (25/6/2024).

Diketahui, anggaran proyek terowongan semula disebut-sebut Rp359 miliar. Nilai tersebut diduga adalah besaran kontrak setelah dilakukan tender pada akhir tahun 2022 lalu. Namun dalam dokumen tender yang tercantum dalam LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) proyek tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp412 miliar.

Baca Juga  Raup Ratusan Juta dari Palsukan Data Perusahaan, Dua Pelaku Penggelapan Diringkus Polisi 

“Besaran anggaran masih simpang siur. Ada yang menyebut anggaran Rp359 miliar itu hanya untuk membuat terowongan dari Jalan Alimuddin ke Jalan Kakap. Sementara belum masuk biaya operasional dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.

Dalam hal ini Komisi III DPRD Samarinda akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek terowongan tersebut. Tetapi sebelum melakukan sidak, pihaknya akan mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk rapat dengar pendapat (RDP). Namun, hingga saat ini belum ada respon dari pihak Dinas PUPR dengan alasan masih ada rapat dengan Wali Kota.

“Dinas PUPR belum memberikan respon terkait dengan undangan RDP kami, mereka beralasan sedang rapat dengan Wali kota,” beber Angkasa.

Baca Juga  Wali Kota Samarinda Ingatkan ASN Hindari Gratifikasi dan Perbuatan Korupsi

Proyek terowongan ini terus menuai sorotan, baik dari segi anggaran maupun kelengkapan administrasif seperti AMDAL.

Komisi III DPRD Samarinda, sebut Angkasa, berkomitmen untuk terus mengawal proyek ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pembangunannya. (nta)