Raup Ratusan Juta dari Palsukan Data Perusahaan, Dua Pelaku Penggelapan Diringkus Polisi 

Ilustrasi.

SAMARINDA – Tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku penggelapan dalam jabatan di CV Dinoy 1980, Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (18/12/2024).

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin. Usai menerima laporan dari perusahaan tersebut, tim Anti Bandit langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku.

“Awalnya pimpinan CV Dinoy melakukan audit pada hari Rabu 3 Januari sampai 20 November 2024. Setelah selesai melaksanakan audit, ternyata kedua pelaku AT dan STK, terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan, dengan cara menjual berbagai jenis item barang,” jelas Zainal, Kamis (19/20/2024).

Baca Juga  Komisi IV DPRD Samarinda Minta Disdikbud Penuhi Ketersediaan SMP

Lanjutnya, uang hasil penjualan tersebut oleh kedua pelaku tidak disetorkan atau tidak diinput ke dalam sistem elektronik penjualan perusahaan. Kemudian pelaku memanipulasi sistem elektronik perusahaan yang mana data barang-barang yang uangnya tidak disetorkan dikurangi di dalam sistem. Sehingga seolah-olah data barang sesuai dengan stok di toko.

“Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebanyak Rp126.490.000. setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup dan tim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang langsung mengamankan kedua pelaku,” tambahnya.

Baca Juga  Dibanggakan Para Alumni, Aulia Rahman Basri Lulusan Unhas Pertama Jadi Bupati Kukar

Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui telah membuat kuitansi ekspedisi palsu atau fiktif. Dengan memalsukan tanda tangan sopir mobil ekspedisi dan mengklaim biaya tersebut ke perusahaan.

“Kedua pelaku diamankan di rutan Mako Polsek Sungai Kunjang guna proses dan pengusutan lebih lanjut,” tutup Zainal. (nta)