‎Reses Harminsyah di Samarinda Seberang, Warga Soroti Pelayanan Kesehatan dan Sampah

Kegiatan reses Anggota DPRD Samarinda Harminsyah P, bersama warga Kelurahan Sei Keledang.  (istimewa)

SAMARINDA – Warga Kelurahan Sei Keledang, Samarinda Seberang, menyampaikan berbagai keluhan saat reses Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah P, yang digelar di Cafe Maraja, Jalan APT Pranoto, Minggu (24/5/2026).

Dalam pertemuan yang dihadiri tokoh masyarakat, pemuka agama, dan warga sekitar itu, persoalan pelayanan BPJS Kesehatan hingga kondisi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) menjadi isu yang paling banyak disampaikan masyarakat.

Warga menilai pelayanan BPJS masih menyulitkan, khususnya ketika pasien membutuhkan penanganan cepat di fasilitas kesehatan.

Baca Juga  Bupati Kukar Imbau Pelaksanaan Iduladha 1443 Hijriah Tanpa Sampah Plastik

Mereka berharap pelayanan darurat dapat diprioritaskan tanpa terkendala proses administrasi.

“Kalau kondisi darurat, masyarakat maunya langsung ditangani. Jangan sampai terkendala administrasi yang justru memperlambat pelayanan,” kata Harminsyah.

Selain sektor kesehatan, warga RT 04 Sei Keledang juga menyoroti kondisi TPS yang dianggap kurang terawat.

Penumpukan sampah disebut kerap menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu aktivitas warga sekitar.

Masyarakat meminta adanya penambahan petugas kebersihan agar pengelolaan sampah lebih optimal.

‎Mereka juga mengusulkan penyemprotan disinfektan secara rutin di area TPS untuk mengurangi dampak bau dan menjaga kebersihan lingkungan.

Baca Juga  Lestarikan Tradisi, Pesta Erau Adat Benua Tuha Siap Digelar Tahun Ini

Menanggapi hal itu, Harminsyah menyebut seluruh aspirasi warga telah dicatat dan akan dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah terkait sesuai kewenangannya.

“Semua aspirasi masyarakat kami tampung. Nantinya akan kami koordinasikan dengan instansi terkait agar ada solusi konkret,” ujarnya.

Ia menilai kegiatan reses penting dilakukan untuk mengetahui langsung persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan, sehingga dapat menjadi bahan pembahasan dan pengawalan di DPRD Kota Samarinda. (adv/zu)