Ribuan SPPG Kena Sanksi, BGN Tegaskan Tak Tolerir Pelanggaran

Foto : Petugas SPPG memperhatikan menu Makab Bergizi Gratis (MBG. (Istimewa)

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.030 SPPG disuspend, 210 lainnya dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 SPPG masuk tahap SP-2.

Penindakan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Baca Juga  Dishub Minta Pertamina Tindak Tegas Pengetap BBM yang Pakai Atribut Ojol

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen menjaga kualitas program yang menyangkut kesehatan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama,” tegasnya, Jumat (20/3).

Data BGN mencatat Wilayah II (Jawa) menjadi daerah dengan jumlah sanksi terbanyak, yakni 674 SPPG. Disusul Wilayah I (Sumatera) sebanyak 446 SPPG dan Wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) sebanyak 131 SPPG.

Baca Juga  Kota Raja Running Festival, Bukti Baru Keberpihakan Edi-Rendi pada UMKM dan Pariwisata

Selain itu, BGN juga menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu tidak sesuai petunjuk teknis. Temuan ini dinilai berpotensi mengganggu tujuan utama program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Dadan menegaskan sanksi yang diberikan merupakan bagian dari pembinaan. Namun, jika tidak ditindaklanjuti, penghentian operasional menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari.

BGN memastikan pengawasan akan terus diperketat melalui evaluasi berkala dan inspeksi lapangan guna memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai standar. (zu)