KUTAI KARTANEGARA – Memasuki bulan Ramadan, Satlantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan operasi penindakan pelanggaran lalu lintas. Yang terindikasi adanya balapan liar yang dilakukan sekelompok pemuda di Tenggarong.
Terhitung sejak 3 sampai 4 Maret 2022, kepolisian telah menyisir kawasan Jalur Dua Tenggarong Seberang dan Jalan Wolter Monginsidi di bawah Jembatan Kukar. Hasilnya didapati 16 unit kendaraan bermotor roda dua yang diamankan.
“Atas penindakan personel satlantas, diamankan ada 9 unit motor yang terlibat balapan liar dan 7 unit motor tidak ikut balapan tapi melanggar lalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf kepada awak media, Senin (4/4/2022).
Pihaknya menyayangkan hal tersebut, lantaran para pelanggar masih dalam kategori remaja. Bahkan ada yang masih duduk di bangku sekolah.
“Rata-rata usia 16 sampai 20 tahun yang terlibat. Jadi buat para orang tua tolong diawasi putra putri, jangan sampai jadi korban balapan liar,” tegasnya.
Dikatakan Reza, bagi pengendara yang tidak terlibat dalam balapan liar akan divalidasi kembali terkait surat-surat kepemilikannya. Sebelum diserahkan kepada pemilik kendaraan.

Sementara untuk melakukan balapan liar, akan di panggil pihak orang tua maupun sekolah untuk membuat pernyataan sikap tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami berharap ada efek jera,” tegasnya
Ditambahkan, pasal yang dikenakan kepada para pelaku balap liar yakni Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. (zu)












