Satpol PP Kukar Tertibkan Bangunan di Lahan Aset Daerah Kelurahan Baru

Satpol PP Kukar Tertibkan Bangunan di Lahan Aset Daerah Kelurahan Baru
Penertiban lahan aset Kelurahan Baru di Jl Ahmad Dahlan RT 14, oleh Satpol PP Kukar. (Komparasinews/Habib Fajar)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menertibkan sejumlah bangunan di atas lahan aset daerah di wilayah Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Sabtu (16/5/2026). Dalam penertiban itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar menurunkan sekira 20 personel untuk mengamankan proses pembongkaran bersama pihak kecamatan dan kelurahan.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar Awang Indra mengatakan, proses penertiban berlangsung tanpa perlawanan dari penghuni. Sedikitnya tiga bangunan dibongkar dalam kegiatan itu.

Dia menyebut pemerintah sebelumnya telah beberapa kali memberikan surat peringatan hingga imbauan sebelum eksekusi dilakukan.

Baca Juga  Capai Puluhan Miliar Dolar, Surplus Neraca Perdagangan 2022 Catat Rekor Terbesar

“Kami sudah memberikan surat peringatan dan imbauan sampai menjelang eksekusi. Karena tidak ada respons, hari ini dilakukan penertiban,” ujarnya.

Sebelum pembongkaran dimulai, petugas terlebih dahulu memutus aliran listrik dan air untuk memastikan bangunan tidak lagi digunakan.

Sementara itu, Lurah Kelurahan Baru Bayu Ramanda Baninugraha menjelaskan bangunan tersebut telah berdiri sekitar 21 tahun di atas tanah milik pemerintah daerah.

Dia mengatakan, lahan itu awalnya direncanakan menjadi lokasi pembangunan pasar rakyat pada 2005. Namun rencana tersebut tidak terealisasi dan kawasan tersebut kemudian berubah menjadi permukiman warga.

Baca Juga  Samri Shaputra Dukung Rencana Transportasi Massal BRT Samarinda, Ini Alasannya

“Awalnya direncanakan untuk pembangunan pasar rakyat, tetapi akhirnya beralih fungsi menjadi tempat tinggal,” katanya.

Menurut Bayu, persoalan pemanfaatan lahan tersebut sudah berlangsung lama dan melewati beberapa pergantian lurah. Penertiban dilakukan secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir untuk mengembalikan aset pemerintah daerah.

Dia mengatakan, lahan tersebut rencananya akan dipersiapkan sebagai lokasi pembangunan kantor kelurahan di masa mendatang. “Ini menjadi langkah pemerintah untuk mengambil kembali aset daerah yang masih tersisa,” tutup Bayu. (fjr)