Tekankan Pentingnya Pidana Kerja Sosial, Wali Kota Samarinda Dukung Implementasi KUHP Baru

Tingkatkan Kenyamanan Pasar Pagi, Pemkot Samarinda Bakal Bangun Akses Jalan Lorong 
Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Humas Pemkot Samarinda)

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyatakan komitmen kuat dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Hal ini ditegaskan Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Samarinda, Selasa (9/12/2025).

Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda siap mengambil peran dalam menyiapkan perangkat pendukung, termasuk koordinasi dengan kejaksaan negeri, untuk memastikan pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial dapat diterapkan secara efektif di wilayah Kota Samarinda.

“Pidana kerja sosial adalah implementasi nyata dari paradigma pemidanaan baru yang lebih restoratif dan rehabilitatif. Pemerintah Kota Samarinda mendukung penuh pelaksanaannya sebagai bagian dari transformasi hukum nasional,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi.

Baca Juga  KPU Kukar Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

Wali Kota menuturkan bahwa pemerintah kabupaten/kota, termasuk Pemkot Samarinda, akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan pidana kerja sosial. SOP tersebut akan mengatur mekanisme, lokasi, serta bentuk kegiatan kerja sosial bagi terpidana, yang nantinya ditempatkan pada perangkat daerah terkait.

“Prinsipnya adalah pemulihan dan restorasi sosial. Pelaksanaannya tidak boleh merendahkan martabat, melanggar HAM, atau membebani secara fisik. Ini komitmen yang akan kami jaga dalam penyusunan SOP di Samarinda,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Andi Harun juga menjelaskan substansi KUHP Nasional yang mulai berlaku, termasuk ketentuan pidana kerja sosial sebagaimana tercantum pada Pasal 65 KUHP. Pidana kerja sosial berlaku sebagai alternatif pidana jangka pendek dengan durasi maksimal enam bulan, dan dapat dikonversi hingga 240 jam dengan pelaksanaan maksimal dua jam per hari.

Baca Juga  Pemprov Kaltim Dukung Kesuksesan Rencana Aksi Nasional HAM 2021-2025

Dia juga merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum hakim menjatuhkan pidana kerja sosial, seperti persetujuan sukarela terpidana dan penilaian kelayakan dari Pengawas Kemasyarakatan (PK).

Selain menyusun SOP, Pemkot Samarinda akan memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Samarinda dalam proses screening dan diversion perkara pidana.

“Peran kejaksaan sebagai dominus litis sangat penting dalam menilai apakah suatu peristiwa layak dituntut pidana. Pemkot Samarinda berkomitmen mendukung proses ini agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan tepat sasaran,” ucapnya.

Wali Kota menambahkan bahwa penerapan pidana kerja sosial di Samarinda akan menjadi langkah awal menuju sistem pemidanaan yang lebih efektif, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga  Pemuda Tenggelam di Perairan Tanjung Jumlai, Pencarian Terus Dilanjutkan

“Ini bukan hanya perubahan regulasi, tetapi perubahan budaya hukum yang harus kita jalani bersama. Samarinda siap berada di barisan terdepan dalam implementasinya,” pungkasnya. (xl)