Terungkap! Polisi Bongkar Penggerak Sabu-Sabu dalam Rutan Sempaja

Terungkap! Polisi Bongkar Penggerak Sabu-Sabu dalam Rutan Sempaja
Barang bukti yang didapat dari sopir truk tangki BBM. (Polresta Samarinda)

SAMARINDA – Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran barang haram narkotika jenis sabu-sabu. Dari hasil penyelidikan, diduga peredarannya dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja, Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (13/12/2023) mengungkap, terbongkarnya jaringan ini berawal dari penangkapan pengedar sabu-sabu berinisial AR (29), Senin (11/12/2023). Lokasi penangkapan AR di Jalan MT Haryono Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu.

Pria tersebut merupakan sopir truk tangki biru bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan plat KT 8247 NW. Pergerakannya memang sudah dipantau Satreskoba Polresta Samarinda yang menerima informasi akan ada transaksi narkotika di alamat tersebut.

Baca Juga  Anggota DPRD Kaltim dari Balikpapan Terseret Korupsi Proyek Fiktif Rp431 Miliar

Saat dilakukan penggeledahan, benar saja ditemukan barang bukti dua poket sabu seberat 2,81 gram Brutto, timbangan digital, satu bundel plastik, ponsel yang terbungkus dalam plastik hijau di dalam kabin truk.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui komunikasi WhatsApp dengan MR yang berada di dalam Rutan Sempaja dengan sistem jejak. Kemudian pukul 23.45 Wita Satreskoba Polresta Samarinda berkoordinasi dengan Rutan dan mengamankan MR dengan barang bukti satu handphone.

Dari MR polisi kembali mendapatkan satu nama lain di dalam Rutan yakni AK. Di tangan AK polisi kembali mendapatkan satu unit handphone.

Baca Juga  Diikuti Ratusan Peserta, Penutupan Run Street Ramadan Kukar Idaman Cup 2025 Meriah

Saat dilakukan interogasi, AK mengaku sabu tersebut milik RW yang juga masih ada di dalam Rutan Sempaja. Dari RW pun polisi mendapatkan barang bukti satu buah ponsel. Namun RW mengaku ponsel tersebut merupakan milik ML yang juga merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Sempaja.

Tidak sampai di situ, saat diinterogasi, ML kembali memberikan pengakuan bahwa dia memiliki akses jual beli sabu itu dari WBP rutan berinisial SY. Kemudian dari SY ditemukan satu buah ponsel yang digunakan untuk komunikasi penjualan sabu-sabu.

“Jadi awalnya kami mengamankan seorang pelaku diluar dengan dua poket sabu,” sebut Ary.

Baca Juga  Pemkab Kukar Kembangkan Sektor Pertanian dengan Konsep Ekosistem

“Dari hasil pengembangan ternyata narkoba itu dikendalikan melalui dari dalam, Rutan Sempaja,” sambungnya. Adapun kelima WBP masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. (nta)