“Vonis Mati Saja, Yang Mulia!” Eks Bos Persiba Kesal Dituntut 13 Tahun Kasus TPPU

Foto : Mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (7/5/2026). (Istimewa)

BALIKPAPAN — Sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, berlangsung mengejutkan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (7/5/2026).

Dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Catur secara terbuka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya.

Permintaan itu disampaikan usai jaksa membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa. Awalnya, Ketua Majelis Hakim Andri Wahyudi sempat menanyakan kondisi kesehatan Catur yang mengaku kurang fit. Namun, terdakwa tetap memilih mengikuti persidangan hingga selesai.

JPU Rifai Faisal menyatakan Catur terbukti terlibat dalam permufakatan jahat tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara narkotika.

“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Rifai dalam persidangan.

Baca Juga  Amankan Pemilu 2024, Pemprov Kaltim Siap Kerahkan Belasan Ribu Pasukan BKO

Jaksa menyebut tuntutan itu mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal terkait tindak pidana narkotika. Jika denda tidak dibayarkan, harta terdakwa dapat disita dan dilelang, dengan subsider kurungan penjara tambahan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan TPPU dan narkotika, serta dinilai mengganggu stabilitas perekonomian. Sikap sopan selama persidangan menjadi satu-satunya hal yang dianggap meringankan.

Usai tuntutan dibacakan, suasana sidang mendadak berubah ketika hakim meminta tanggapan terdakwa.

“Bisakah saya minta vonis mati saja? Capek saya ini. Langsung vonis mati saja,” ucap Catur di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian mengingatkan bahwa terdakwa masih memiliki hak mengajukan pembelaan melalui pleidoi. Namun, Catur tetap pada pendiriannya.

Baca Juga  Kembangkan Bontang, Wali Kota Tekankan Pentingnya Sektor Pariwisata

“Langsung vonis mati saja, Yang Mulia,” katanya lagi.

Kuasa hukum terdakwa kemudian meminta waktu dua minggu untuk menyusun nota pembelaan tertulis. Permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim, dan sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang juga menjerat Catur dalam kasus narkotika. Dalam persidangan terdahulu, ia membantah seluruh dakwaan dan mengklaim transaksi bernilai besar di rekeningnya hanya strategi agar terlihat layak mengajukan pinjaman bank.

Namun, majelis hakim menilai alasan tersebut tidak masuk akal, termasuk penggunaan rekening pihak lain yang dianggap menunjukkan pola penyamaran aliran dana.

Selain aliran transaksi keuangan, persidangan turut menyinggung sejumlah aset mewah milik terdakwa, mulai dari jam tangan, perhiasan, hingga paspor atas nama orang lain yang ditemukan dalam penguasaannya.

Baca Juga  IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Olahraga Internasional, Erick Thohir Bilang Begini

Sebelumnya, PN Balikpapan telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Catur dalam perkara narkotika pada November 2025. Saat itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menjadi pengendali jaringan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan. (zu)