KUTAI KARTANEGARA — Rencana rasionalisasi anggaran dalam APBD Perubahan Kutai Kartanegara (Kukar) 2026 menyentuh salah satu program yang langsung bersinggungan dengan masyarakat di tingkat rukun tetangga (RT).
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani sebelumnya mengusulkan agar alokasi program Rp150 juta per RT dikaji ulang dan untuk sementara diturunkan menjadi Rp50 juta. Usulan itu muncul di tengah tekanan fiskal daerah dan waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa sekitar tiga bulan efektif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto mengatakan pihaknya memahami pertimbangan DPRD. Namun, menurut dia, pengurangan anggaran perlu melihat komponen penggunaan dana yang sudah dirancang dalam program tersebut.
“DPRD boleh saja mengusulkan seperti itu, tidak masalah sepanjang alasannya bisa dijelaskan. Kita juga tidak memaksakan jika anggaran riilnya memang tidak ada. Tapi kalau anggarannya ada, kenapa harus dipotong?” kata Arianto, Selasa (8/9/2026).
Arianto menjelaskan, alokasi Rp150 juta per RT tidak seluruhnya diperuntukkan bagi pembangunan fisik. Di dalamnya terdapat komponen operasional dan insentif pengurus RT yang harus dibayarkan selama satu tahun.
Honor Ketua RT sebesar Rp1 juta per bulan, Sekretaris RT Rp850 ribu, dan Bendahara RT Rp650 ribu. Ketiga komponen tersebut menjadi bagian dari kebutuhan anggaran program.
“Tiga komponen ini saja harus dibayarkan selama 12 bulan. Memang pembiayaan ini nanti menggunakan sisa perhitungan anggaran yang tersedia, namun pemerintah daerah akan mengatur dan mengevaluasi kemampuannya hingga akhir tahun,” ujarnya.
Usulan pengurangan anggaran sebelumnya disampaikan Ahmad Yani setelah melihat kondisi APBD Perubahan 2026. Belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp7,5 triliun, sementara pemerintah daerah masih menghadapi sejumlah tekanan fiskal.
Di antaranya kewajiban pinjaman kepada Bankaltimtara yang disebut lebih dari Rp820 miliar serta persoalan transfer ke daerah (TKD) yang belum seluruhnya diterima.
Kukar juga masih memiliki hak atas kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH). Dari sekitar Rp2,4 triliun yang disebut masih kurang salur, pemerintah pusat baru merealisasikan sekitar 40 persen.
Pada saat yang sama, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikoreksi dari sekitar Rp1 triliun menjadi Rp727,86 miliar. Pendapatan daerah lain yang sah juga turun dari Rp250 miliar menjadi Rp10 miliar, antara lain akibat penurunan dividen sektor pertambangan.
Dengan kondisi tersebut, DPRD menilai waktu pelaksanaan APBD Perubahan yang efektif hanya tersisa sekitar Oktober hingga Desember membuat penyerapan dana Rp150 juta per RT perlu dipertimbangkan kembali.
DPRD kemudian mengusulkan pencairan sebesar Rp50 juta per RT sebagai langkah awal pada APBD Perubahan 2026.
Namun Arianto menilai keterbatasan waktu tidak otomatis membuat seluruh anggaran sulit diserap. Menurut dia, sebagian besar usulan dari RT bukan pekerjaan infrastruktur berskala besar yang membutuhkan waktu pengerjaan panjang.
Usulan tersebut antara lain pengadaan barang, rehabilitasi rumah warga miskin hingga bantuan biaya pengobatan.
“Rencananya di bulan Oktober ini akan ada penyaluran tahap pertama setelah verifikasi dari tim kecamatan dan pendamping selesai. Intinya, jika usulannya masuk dalam Petunjuk Teknis (Juknis), itu bisa segera dilaksanakan,” katanya.
Program alokasi dana RT tersebut merupakan pengembangan dari skema bantuan yang sebelumnya diterapkan Pemkab Kukar. Pada periode pemerintahan Edi Damansyah dan Rendi Solihin, pemerintah daerah menjalankan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp50 juta per RT.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan lingkungan, operasional RT, pemutakhiran data kependudukan serta penanganan persoalan sosial di tingkat RT. Program tersebut kemudian dikembangkan pada pemerintahan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin menjadi alokasi Rp150 juta per RT melalui program RT Ku Terbaik.
Dengan nilai yang lebih besar, penggunaan dana diarahkan tidak hanya untuk kebutuhan operasional, tetapi juga kegiatan yang menyentuh kebutuhan warga, seperti rehabilitasi rumah dan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Bagi DPMD, persoalan utama saat ini bukan sekadar mempertahankan angka Rp150 juta atau menurunkannya menjadi Rp50 juta. Arianto mengatakan yang lebih penting adalah memastikan anggaran yang tersedia dapat digunakan sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan program.
“Harapan kami yang paling penting bukanlah sekadar perdebatan soal pengurangan anggaran, melainkan bagaimana program ini bisa benar-benar dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” ujarnya. (fjr)












