Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tersangka, KPK Ungkap Jatah Rutin Rp100 Juta Per Pekan

Foto : Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penangkapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dalam konferensi pers. (Tangkapan layar/Youtube: KPK RI)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, Kamis (4/6/2026). Silmy keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Sehari sebelumnya, Rabu (3/6/2026) malam, Silmy mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia tiba sekitar pukul 22.38 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menduga ia menerima bagian rutin dari praktik tersebut.

Baca Juga  Aksi Mahasiswa "Menuju Indonesia Bangkrut", Ini Lima Tuntutan untuk Pemerintah

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Silmy diduga menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap pekan yang berasal dari uang hasil pemerasan terhadap WNA maupun biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian.

“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Menurut Setyo, pembagian uang dilakukan menggunakan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan aliran dana kepada para penerima.

“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” katanya.

Baca Juga  Menuju Cancer Center di Kukar, RSUD AM Parikesit Siapkan Layanan Radioterapi

Selain itu, penyidik juga menemukan penggunaan istilah yang diambil dari personel grup musik untuk menggambarkan pembagian uang kepada pihak tertentu.

“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ungkap Setyo.

KPK menduga uang hasil pemerasan tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha.

“Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” tuturnya.

Baca Juga  Sambut HPN 2022, PWI dan Polres Kukar Gelar Lomba Karya Foto dan Pertandingan Bola

Saat ini KPK masih terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta aliran dana yang berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA tersebut. (zu)