SAMARINDA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK. Kepanjangan dari Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli maupun mengonsumsi produk pangan, obat, dan kosmetik.
Seperti disampaikan PFM Ahli Madya perwakilan BPOM Samarinda, Moh Faizal saat menjadi pembicara terkait waspada zat berbahaya pada pangan, Senin (15/6/2026). BPOM, sebutnya, mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya. Teliti sebelum membeli dan laporkan jika ada pelanggaran. Terapkan Cek KLIK sebelum membeli produk dan manfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memeriksa legalitas produk,” terang Faizal.
Dipaparkan, keracunan pangan dapat terjadi karena berbagai faktor, mulai dari bahan baku yang tidak memenuhi syarat, adanya penambahan bahan berbahaya yang sengaja dilakukan, hingga proses penanganan dan distribusi yang tidak baik. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kondisi kemasan produk. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk dengan kemasan yang tampak rusak, menggembung, penyok, atau cekung. Karena dapat menjadi indikasi adanya kerusakan pada isi produk.
“Misalnya kemasannya terlihat bagus, tetapi terdapat bagian yang menggembung atau cekung, maka patut dicurigai dan sebaiknya tidak dibeli,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan mampu melindungi diri dan keluarganya dengan membiasakan diri melakukan Cek KLIK, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, serta masa kedaluwarsa produk sebelum digunakan.
Apabila mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat mengonsumsi makanan atau produk tertentu, masyarakat diminta segera mencari pertolongan medis di fasilitas kesehatan terdekat dan melaporkannya kepada instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan maupun BPOM di Samarinda.
“Jika terjadi kasus keracunan, yang paling utama adalah segera mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan terdekat. Setelah itu, masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut agar dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut,” katanya.
BPOM juga membuka layanan informasi dan pengaduan bagi masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi, seperti telepon, media sosial, WhatsApp, maupun kunjungan langsung.
“Kami setiap hari menerima permintaan informasi dan pengaduan dari masyarakat. Baik melalui telepon, media sosial, WhatsApp, maupun datang langsung, semuanya kami layani,” pungkasnya. (xl)












