Perketat Pengawasan Jelang Lebaran, Distransnaker Kukar Buka Posko Aduan THR

Perketat Pengawasan Jelang Lebaran, Distransnaker Kukar Buka Posko Aduan THR
Kantor Distransnaker Kukar yang juga menjadi Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan di Jalan APT Pranoto, Tenggarong. (istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memperketat pengawasan pemenuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan untuk menerima laporan pekerja maupun pengemudi ojek online (ojol) yang tidak mendapatkan hak THR atau Bonus Hari Raya (BHR).

Posko tersebut beroperasi di kantor Distransnaker di Jalan APT Pranoto, Tenggarong, dan akan berjaga hingga Hari Raya tiba. Layanan pengaduan juga dibuka secara online melalui email dan kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Sekretaris Distransnaker Kukar Dendy Irwan Fahriza mengatakan, posko dibentuk untuk memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi tepat waktu. Termasuk bagi ojol yang sering tidak memiliki posisi tawar kuat terhadap perusahaan aplikasi.

Baca Juga  Pemprov Kaltim Prioritaskan Penurunan Jumlah Angka Pengangguran

“Posko ini kami siagakan sampai Idulfitri. Masyarakat bisa melapor langsung atau via email. Kami pastikan seluruh laporan diproses,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Pekerja yang ingin melapor diminta menyiapkan identitas, perjanjian kerja (PKWT/PKWTT), daftar gaji bila ada, dan bukti pembayaran THR, termasuk bukti transfer atau tangkapan layar sistem payroll.

Menurut Dendy, hingga kini belum ada laporan masuk karena surat edaran pembayaran THR baru diterbitkan. Tahun sebelumnya, laporan juga minim dan sebagian besar selesai melalui konsolidasi tanpa proses mediasi panjang.

Baca Juga  Hadiri LK II HMI Cabang Kukar, Arief Rosyid Ajak Kader Kawal Amanat Pasal 33 UUD 1945

Dendy menjelaskan, persoalan THR umumnya bukan karena perusahaan menolak membayar, melainkan proses administrasi internal yang memerlukan persetujuan berjenjang. Meski begitu, pemerintah tetap meminta perusahaan disiplin menyalurkan hak pekerja sebelum Lebaran.

Jika ditemukan perusahaan yang menunda atau tidak membayar THR, Distransnaker menegaskan akan memberikan sanksi sesuai aturan. Mulai dari sanksi administratif hingga pembatasan layanan pemerintah kepada perusahaan.

“Kami berharap tahun ini tidak ada lagi keterlambatan. Tapi kalau ada pelanggaran, sanksi pasti diterapkan,” tegas Dendy mengimbau seluruh pekerja, termasuk ojol, untuk tidak ragu melapor jika hak THR mereka tidak dipenuhi. (fjr)