KUTAI KARTANEGARA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (3/6/2026). Mereka mempertanyakan pengawasan lingkungan, terutama setelah munculnya data puluhan perusahaan di Kukar yang masuk kategori merah dalam penilaian lingkungan dari pemerintah pusat.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa tiga tuntutan, yakni meminta transparansi data pengawasan lingkungan, mendesak tindak lanjut terhadap 23 perusahaan berstatus merah, serta meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan pengawasan lingkungan memberikan penjelasan kepada publik.
Perwakilan mahasiswa Rangga Bahtiar mengatakan, aksi dilakukan setelah terbitnya hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurutnya, dari 64 perusahaan di Kalimantan Timur yang mendapat peringkat merah, sebanyak 23 perusahaan berada di wilayah Kukar.
“Hari ini kami melakukan aksi karena pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan rilis PROPER. Ada 64 perusahaan di Kaltim yang menerima kartu merah dan 23 di antaranya berada di Kukar,” ujarnya.
Rangga menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius. Ia juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap aktivitas pertambangan dan pengelolaan lingkungan.
Selain itu, mahasiswa menyoroti keberadaan ratusan lubang bekas tambang yang disebut masih tersebar di wilayah Kukar dan meminta pemerintah daerah lebih terbuka dalam menyampaikan data kepada masyarakat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris DLHK Kukar Taufik menjelaskan, bahwa penilaian PROPER merupakan program yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. Meski demikian, ia menegaskan DLHK Kukar tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah.
Taufik menyebut, sejak 2017 hingga 2025 DLHK Kukar telah menjatuhkan 143 sanksi administrasi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
“Dari tahun 2017 sampai 2025, sudah ada 143 sanksi administrasi yang kami keluarkan. Satu perusahaan bahkan bisa menerima lebih dari satu sanksi karena pelanggaran yang berbeda,” katanya.
Taufik menjelaskan sanksi tersebut diberikan atas berbagai pelanggaran, mulai dari pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) hingga potensi pencemaran lingkungan. Dia juga menjelaskan bahwa DLHK Kukar memiliki sembilan Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang bertugas melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap perusahaan.
Namun Taufik mengakui pemerintah daerah tidak selalu memiliki data lengkap terkait perusahaan yang beroperasi di Kukar karena kewenangan perizinan kini berada di pemerintah pusat.
“Kami tetap melakukan pendampingan dan pengawasan ketika dilibatkan oleh pemerintah pusat maupun provinsi. Tetapi untuk data perizinan, tidak semuanya otomatis masuk ke daerah karena kewenangannya sudah berubah,” ujarnya.
Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal persoalan lingkungan di Kukar dan mendorong adanya keterbukaan data serta penguatan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah. (fjr)












