BALIKPAPAN – Peredaran etomidate yang disamarkan sebagai liquid vape atau pod di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai dibidik serius kepolisian.
Polda Kaltim mengendus sedikitnya dua jalur utama yang diduga menjadi pintu masuk etomidate ke wilayah Kaltim, yakni Jakarta dan Sumatera Utara (Sumut).
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan sejumlah kasus peredaran etomidate yang telah diungkap jajarannya.
Dalam enam bulan terakhir, polisi melihat peningkatan signifikan terhadap peredaran narkotika golongan II tersebut.
“Enam bulan terakhir ini semenjak saya menjabat sebagai direktur, kita melihat ada peningkatan yang cukup signifikan dalam hal peredaran dan penyebaran narkotika golongan II etomidate yang menjadi liquid yang ada di dalam vape ataupun pod,” ujar Romylus di Balikpapan, Senin (10/8/2026).
Untuk memutus rantai pasokan, Polda Kaltim kini menggandeng sejumlah instansi, termasuk Bea Cukai. Polisi juga mulai membidik jalur pengiriman yang digunakan para pelaku.
Salah satu modus yang ditemukan adalah memanfaatkan perusahaan jasa ekspedisi.
“Fakta yang sudah kita ungkap itu berasal dari Jakarta dan dari Sumatera Utara. Jadi, ada dua pintu,” ungkap Romylus.
Menurutnya, pengiriman etomidate ke Kaltim banyak dilakukan melalui jasa ekspedisi.
JNE, J&T, dan TIKI menjadi beberapa perusahaan yang disebut dalam temuan kepolisian. Polda Kaltim bahkan telah memanggil pihak perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan dan melakukan koordinasi.
“Modus yang kita jumpai pengiriman barang ini kebanyakan lewat jalur JNE, J&T, ataupun TIKI. Kemarin kita sudah membuat undangan kepada JNE, J&T, dan juga TIKI,” katanya.
Petakan Jaringan hingga Outlet
Tak berhenti di jalur masuk, polisi kini memetakan distribusi etomidate hingga ke tingkat penjualan.
Polda Kaltim telah mendata distributor, subdistributor, hingga outlet yang menjual vape dan pod.
Para pemilik atau perwakilan usaha tersebut nantinya akan dikumpulkan untuk diberikan edukasi mengenai bahaya etomidate serta konsekuensi hukum jika produk yang mengandung narkotika itu beredar.
“Kita akan mengumpulkan seluruh owner atau representatif owner daripada distributor, subdistributor, maupun juga outlet. Terkait dengan adanya penjualan daripada vape ataupun pod,” terang Romylus.
Polisi juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak tergiur keuntungan dari penjualan liquid yang mengandung etomidate.
Pasalnya, harga etomidate di pasaran cukup tinggi. Satu etomidate disebut bisa mencapai Rp4 juta hingga Rp6 juta.
“Harga satu etomidate itu bisa Rp4 sampai 6 juta. Maka tentu mereka akan berpikir nanti seribu kali karena kita sudah ada beberapa contoh kasus yang kita ungkap dan kita tangkap,” tuturnya.
Samarinda-Balikpapan Jadi Perhatian
Selain memburu jalur distribusi, Polda Kaltim memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM), khususnya di Samarinda dan Balikpapan.
Sejak Januari 2026, polisi telah mengumpulkan pemilik maupun perwakilan pengelola THM di dua kota tersebut.
Romylus mengatakan Samarinda dan Balikpapan menjadi perhatian karena memiliki populasi besar, aktivitas ekonomi tinggi, serta jumlah tempat hiburan yang relatif banyak dibandingkan daerah lain di Kaltim.
“Kita tahu di Kaltim ini dua kota ini jumlah populasinya besar, kemudian juga tempat hiburannya paling banyak dan aktivitas sosial dan ekonomi di sini paling tinggi,” ujarnya.
Namun, pemberantasan tidak hanya dilakukan dengan memutus jalur distribusi. Polisi juga menyasar pengguna, terutama kelompok usia muda.
Edukasi telah dilakukan sekitar dua bulan terakhir dengan menyasar pelajar SMP dan SMA. Program tersebut akan diperluas ke perguruan tinggi di Samarinda dan Balikpapan.
Menurut Romylus, kelompok muda cukup dominan dalam kasus penyalahgunaan etomidate yang diungkap polisi.
“Hampir dari semua pengungkapan kita terkait dengan etomidate itu kebanyakan etomidate dipakai sama kaum muda atau generasi muda,” katanya.
Penggunaan Vape Belum Dilarang
Terkait kemungkinan pelarangan penggunaan atau penjualan vape sebagai langkah penanganan etomidate, Polda Kaltim belum mengambil keputusan.
Kepolisian masih melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Pembahasan juga dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat pusat.
“Sampai saat ini kita masih kaji dan kita masih berkoordinasi dengan pusat khususnya Bareskrim. Saat ini dari pimpinan kepolisian maupun juga dari pimpinan BNN lagi berdiskusi terkait dengan hal ini,” pungkas Romylus. (zu)












