KUTAI KARTANEGARA – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin mendorong adanya solusi alternatif bagi pembudidaya tanaman kratom di Kaltim.
Hal ini disampaikannya saat mendampingi tim Direktorat Pemberdayaan Alternatif Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN dan Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kemenkes RI, dalam pendampingan stakeholder dalam implementasi program Grand Design Alternative Development (GDAD), Rabu (8/6/2022) di Kantor Kecamatan Kota Bangun.
Salehuddin mengatakan hal ini dilakukan menyusul adanya regulasi pelarangan penggunaan daun kratom oleh BNN di tahun 2022. Karena telah masuk kategori narkotika golongan I.
Meski sudah berlaku, Legislator Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) ini menegaskan aturan tersebut perlu disosialisasikan. Mengingat sebagian masyarakat juga banyak yang bergantung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dari tanaman kratom ini.
“Selama ini kan masyarakat belum mengetahui secara detail bahwa kratom dan turunannya sudah masuk kategori narkotika,” katanya kepada Komparasinews.id.
Dia menjelaskan selama ini nilai ekonomis yang dihasilkan sangat tinggi. Sehingga wajar apabila masyarakat hulu memanfaatkannya untuk dijual ke pengepul atau kegiatan ekspor.
Namun, efek samping dari kratom dapat mengakibatkan gejala adiksi, depresi pernapasan, bahkan kematian. Di berbagai negara Eropa termasuk Asia juga memiliki kebijakan yang sama, seperti Malaysia, Myanmar, dan Australia.
“Kita punya waktu sosialisasi sampai tahun 2024 yang mutlak pelarangannya. Jadi masih ada waktu untuk masyarakat punya pemahaman yang utuh, jangan terlena hanya dari segi ekonominya,” jelas Politisi Golkar ini.
Pihaknya juga masih terus mendengar aspirasi dari pembudidaya kratom untuk memberikan solusi alternatif. Seperti mengganti komoditas lain atau potensi di industri perikanan.
“Tentu harus banyak pihak yang terlibat, termasuk pemerintah juga harus hadir untuk mencarikan solusi ini,” pungkasnya. (zu)












