DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Istimewa)

JAKARTA – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat. RUU tersebut ditargetkan rampung dan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI paling lambat Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah menyusun tahapan pembahasan dengan mempertimbangkan waktu efektif masa sidang DPR. Setelah dikurangi masa reses, DPR diperkirakan hanya memiliki sekitar delapan minggu untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Rabu (26/8/2026).

Menurut dia, dalam delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Juga  Akhirnya PPKM di Balikpapan Turun ke Level 2, Masyarakat Diminta Tidak Lengah

Tahap akhir berupa pengesahan tingkat kedua akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” ujarnya.

Habiburokhman menyebut Komisi III telah melakukan berbagai upaya untuk menyerap masukan publik terkait RUU Perampasan Aset. Hingga kini, tercatat 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah digelar.

Selain itu, Komisi III juga telah melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah dan menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Baca Juga  Koleksi 37 Medali, Kontingen Kaltim Naik Peringkat di Peparnas XVII Solo 2024

Dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan diminta menyerahkan masukan dalam bentuk tertulis.

“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” kata Habiburokhman.

Ia menilai proses penyerapan aspirasi publik sudah mendekati tahap maksimal. Berbagai pandangan yang disampaikan masyarakat, kata dia, telah dipetakan sebagai bahan pembahasan RUU.

Habiburokhman mengatakan mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut harus diikuti dengan penyusunan aturan yang cermat agar tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga  Resmi Menangkan PSU Pilkada Kukar, Aulia-Rendi Ajak Masyarakat Kembali Bersatu

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya. (zu)