KUTAI KARTANEGARA — DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penataan kembali penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) optimalisasi. Hal ini setelah sekira 300 dari 602 pegawai menginginkan lokasi kerja yang lebih dekat dengan domisili.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama PPPK optimalisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar, Kamis (3/9/2026).
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, persoalan penempatan menjadi perhatian karena sejumlah PPPK optimalisasi ditempatkan cukup jauh dari tempat tinggal dan keluarga. Beberapa di antaranya berada di Tabang, Kembang Janggut, Marangkayu, Anggana hingga Samboja.
Menurut Ahmad Yani, jarak penempatan tidak hanya berdampak terhadap hubungan pegawai dengan keluarga, tetapi juga menambah beban biaya yang harus ditanggung.
“Dan tentu memang yang disampaikan oleh seluruh PPPK kita yang saat ini hadir di forum ini memang minta supaya mereka bisa di-rolling, bisa dipindahkan kembali supaya bisa bekerjanya lebih dekat dengan keluarga, lebih dekat dengan rumah,” ujarnya.
Yani mencontohkan PPPK yang berdomisili di Tenggarong namun mendapat penempatan di wilayah yang jauh. Selain biaya perjalanan, pegawai harus mengeluarkan biaya tambahan untuk tempat tinggal di lokasi kerja.
“Ketika dia misalnya kerja di Tabang, kerja di Anggana, sementara domisilinya di Tenggarong, dia kan harus ada sewa rumah, sewa tempat tinggal, yang tentu kan tidak ditanggung oleh negara. Ini kan jadi soal, jadi beban,” katanya.
DPRD Kukar meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan penataan terhadap penempatan PPPK optimalisasi tersebut.
Ahmad Yani mengatakan DPRD juga akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan kewenangan penataan penempatan PPPK, termasuk kemungkinan penempatan berdasarkan domisili.
“Kami harap ini ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah, baik melalui BKPSDM maupun regulasi atau kebijakan khusus yang tentu DPRD akan mengambil sikap,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kukar Rendra Abadi mengatakan, jumlah PPPK optimalisasi di lingkungan Pemkab Kukar mencapai 602 orang.
Dari jumlah tersebut, berdasarkan aspirasi yang disampaikan dalam RDP, sekitar 300 PPPK menghendaki adanya penempatan yang lebih dekat dengan domisili.
“Tapi tadi pada saat kita mendengarkan rapat dengar pendapat, paling yang memungkinkan untuk menghendaki adanya PPPK domisili itu mungkin sekitar kurang lebih 300,” jelas Rendra.
Dia mengatakan aspirasi tersebut masih perlu dibahas secara internal pemerintah daerah. BKPSDM juga masih menunggu jawaban dari BKN terkait mekanisme penataan penempatan PPPK.
Sebelumnya, BKPSDM Kukar telah menyurati BKN pada 10 Agustus 2026 untuk meminta penjelasan mengenai wacana penempatan PPPK berdasarkan domisili.
“Pada saat tanggal 10 Agustus kemarin kita sudah menyurat ke BKN, minta penjelasan terkait dengan adanya wacana yang muncul di media sosial. Sampai dengan hari ini surat tersebut juga belum kami mendapatkan balasan dari BKN,” ujarnya.
BKPSDM Kukar selanjutnya akan menggelar pembahasan internal dan melaporkan hasil RDP kepada pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya. (fjr)












