Asap Karhutla Makin Pekat, Belajar dari Rumah Diberlakukan di Tiga Wilayah Kaltim

Karhutla di Kabupaten Berau.

KALTIM – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian memburuk memaksa sejumlah sekolah di Kalimantan Timur meliburkan aktivitas tatap muka. Tiga kawasan—Kabupaten Berau, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), dan Kecamatan Long Ikis di Kabupaten Paser kini resmi mengalihkan proses belajar mengajar ke rumah.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Rahmat Ramadhan, mengonfirmasi bahwa penyesuaian moda belajar ini dilakukan demi melindungi kesehatan para siswa dari paparan udara beracun.

“Berkaitan dengan kondisi saat ini, khusus di beberapa daerah tertentu kami memang sudah menerapkan pembelajaran jarak jauh,” tegas Rahmat Ramadhan, Selasa (1/9/2026).

Berau menjadi wilayah terdampak paling luas. Sebanyak 37 SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta dengan total 11.864 siswa terpaksa melanjutkan sekolah secara daring. Kebijakan belajar dari rumah di Berau bahkan sudah diperpanjang hingga dua kali. Langkah serupa menyusul diterapkan di Mahulu, sementara di Kabupaten Paser kebijakan baru menyasar wilayah Kecamatan Long Ikis.

“Jadi, hingga saat ini terdapat tiga daerah yang telah terinformasi menerapkan pembelajaran dari rumah, yaitu Kabupaten Berau, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kecamatan Long Ikis di Kabupaten Paser,” jelas Rahmat.

Langkah darurat daerah ini memiliki payung hukum yang jelas melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 yang ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 28 Agustus 2026. Edaran tersebut menjadikan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai batas ukur utama operasional sekolah:

  • ISPU 1–50 (Baik): Pembelajaran tatap muka berjalan normal.
  • ISPU 51–100 (Sedang): Sekolah tetap buka, namun aktivitas luar ruangan dibatasi dan masker wajib disiapkan.
  • ISPU 101–200 (Tidak Sehat): Tatap muka dibatasi. Siswa PAUD, SD kelas I–III, SLB, dan murid dengan penyakit penyerta wajib belajar dari rumah.
  • ISPU 201–300 (Sangat Tidak Sehat): Kegiatan tatap muka dihentikan total; pembelajaran dialihkan penuh ke moda jarak jauh (daring/luring).
  • ISPU >300 (Berbahaya): Seluruh aktivitas yang mengharuskan warga berkumpul di lingkungan sekolah dibekukan sepenuhnya.
Baca Juga  Puluhan Warga Binaan Lapas Samarinda Dapat Remisi di Momen Natal

Rahmat menekankan bahwa keputusan penghentian belajar di kelas bukan langkah sepihak dari sekolah, melainkan hasil pemantauan udara dan koordinasi lintas instansi.

“Adapun arahan dari Kementerian melalui surat edaran adalah agar pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota masing-masing,” pungkas Rahmat. (zu)