SAMARINDA – Sebanyak 30 dari 807 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda Kota mendapatkan remisi saat perayaan Hari Raya Natal 2021. Kepala Lapas (Kalapas) Mohammad Ilham Agung mengungkapkan, remisi ini hanya diberikan kepada narapidana nasrani dan memenuhi syarat administrasi dan berkelakuan baik saat menjalani hukuman minimal enam bulan.
“Ada 30 warga binaan yang mendapatkan remisi tepat pada perayaan Natal tanggal 25 Desember 2021,” ungkap Ilham saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (22/12/2021).
Kegiatan pemberian remisi khususnya di wilayah Kota Samarinda, akan dipusatkan di Lapas Narkotika Samarinda dan secara virtual. “Nantinya pada saat pemberian remisi, kami hanya mengirimkan dua orang perwakilan untuk mengikuti kegiatan tersebut, hanya simbolis saja,” ucap Ilham.
Hingga saat ini, sambungnya, total keseluruhan narapidana pada Lapas Kelas II A Samarinda berjumlah 807 orang. Angka ini rupanya sudah melampaui batas. “Bisa dikatakan over kapasitas, dari kapasitas seharusnya diperuntukkan 217 namun kenyataannya terisi 807 narapidana,” jelasnya.
Ilham juga menambahkan, menjelang Natal dan Tahun baru (Nataru), berbagai kegiatan telah dilakukan guna menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas. “Penggeledahan rutin maupun insidentil juga telah selesai dilaksanakan tadi malam,” tutup Ilham. (nta)












