Keracunan MBG Terus Berulang, Kepolisian dan BPOM Diminta Bertindak Adil 

Keracunan MBG Terus Berulang, Kepolisian dan BPOM Diminta Bertindak Adil 
Korban keracunan MBG. (istimewa)

JAKARTA – Pihak kepolisian serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta untuk independen dan transparan dalam menangani kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2026).

“Lembaga penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum yang transparan, independen, dan adil terhadap semua pihak dalam kasus keracunan MBG,” ujar Uli.

Komnas HAM, sebutnya, mencatat kejadian keracunan pangan yang berkaitan dengan MBG telah terjadi di Sidoarjo, Rembang, Jombang, dan Solo pada September 2026. Ratusan peserta didik di pondok pesantren dan sekolah terdampak, dan menjadi korban. 

Sebelumnya sejumlah kejadian keracunan pangan diduga akibat MBG juga terjadi di Jayapura dan Semarang pada Agustus 2026. 

“Kasus keracunan pangan dalam pelaksanaan MBG ini mengalami keberulangan, bukan hanya satu kasus keracunan, tetapi peristiwanya berlangsung terus menerus, dan hampir menjadi sebuah pola,” terangnya.

Baca Juga  Santriwati 16 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila Oknum Pimpinan Ponpes di Tenggarong

Disampaikan Uli, hak atas pangan, khususnya pangan yang aman adalah termasuk HAM. Berdasarkan instrumen HAM, khususnya Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Pangan, hak atas pangan tidak boleh direduksi sekadar sebagai pemenuhan kuantitas atau upaya pengentasan rasa lapar semata.

Hak atas pangan, jelasnya, secara normatif diartikan sebagai hak setiap orang untuk memperoleh akses berkelanjutan terhadap pangan yang layak secara kualitas, aman, bergizi, serta mendukung kehidupan yang sehat dan bermartabat. 

“Salah satu pilar inti dalam dimensi kelayakan ini adalah prinsip keamanan pangan , yang mensyaratkan bahwa setiap asupan pangan yang disediakan oleh negara wajib bebas dari zat-zat berbahaya, baik dari kontaminasi biologis, kimia, maupun fisik,” urai Uli. 

Disebutkan, ketika kontaminasi pangan terjadi, pendekatan berbasis HAM mewajibkan adanya pemulihan hak bagi korban secara komprehensif. Mencakup investigasi epidemiologis secara transparan untuk menemukan akar masalah, pengenaan sanksi yang adil, serta jaminan ketidakberulangan insiden. 

Baca Juga  Dibanting dan Disiksa Ayah Tiri, Bocah Delapan Tahun Tewas di Kembang Janggut

Uli menyebut, tanpa adanya penegakan standar sanitasi harian yang ketat sebagai bagian dari tata kelola pangan yang berbasis HAM, intervensi pemenuhan gizi oleh negara akan kehilangan legitimasi moralnya karena bergeser dari upaya pemenuhan hak menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan dan martabat manusia. 

“Keberulangan keracunan makanan membahayakan hak hidup penerima manfaat MBG, yaitu anak-anak peserta didik. Hak hidup tidak hanya terkait eksistensi jiwa/fisik saja, tetapi kualitas dan kelangsungan hidup seseorang,” papar Uli.

Komnas HAM lantas meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menghentikan sementara operasional SPPG yang menyediakan makanan di lokasi kejadian. Hingga dapat memastikan adanya evaluasi menyeluruh dari penyebab keracunan, serta terlaksananya langkah-langkah perbaikan. 

Baca Juga  Pemkab Kukar Targetkan 200 Rumah Ibadah Miliki Legalitas Akta

Pun begitu, perlu ada akses pemulihan bagi korban keracunan pangan, namun tidak terbatas pada permohonan maaf dan jaminan tidak berulangnya kejadian, serta pemulihan kesehatan fisik dan mental dari korban yang menjadi seluruhnya tanggung jawab penuh pemerintah. 

“Badan Gizi Nasional perlu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi/kota/kabupaten, Kementerian Kesehatan, dan BPOM agar memperbaiki sistem pengawasan di seluruh tahapan penyediaan makanan,” tegas Uli. (xl)