KUTAI KARTANEGARA – Seorang pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga melakukan tindak asusila kepada santriwatinya sendiri yang masih berusia 16 tahun pada Januari 2022. Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso menerangkan, keluarga korban telah memasukkan laporan kepolisian sekira sepekan yang lalu.
“Laporan sudah ada. Pelaku belum diamankan, karena masih dalam proses penyelidikan,” kata Dedik saat diwawancarai awak media.
Saat ini pihak aparat penegah hukum masih memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan sebelum masuk ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian masih belum banyak berkomentar karena harus mengumpulkan bukti yang lengkap.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kutai Kartanegara Hero Suprayetno menjelaskan, pihaknya telah memberikan pendampingan secara hukum dan pendampingan pemulihan psikologis untuk menghilangkan rasa trauma bagi korban.
“Dari hasil visum, saat ini korban dalam kondisi hamil muda. Jadi sudah satu bulan ini terus dilakukan pendampingan,” ucap Hero. “Alhamdulillah kondisinya sudah mulai membaik, tetapi ya enggak mudah ya, karena kondisinya seperti itu,” sambungnya.

Kepala UPT Dinas PPA Kukar Farida yang langsung menangani korban mengungkapkan, ternyata pelaku tersebut telah menikah siri dengan korban di Kecamatan Loa Janan. Namun pernikahan itu tanpa sepengetahuan pihak orang tua korban.
“Kurang lebih setahun yang lalu dan tanpa paksaan. Tetapi korban juga tidak tahu kalau dia dibawa untuk nikah siri, ternyata sampai di sana dinikahkan secara siri. Jadi murni strategi dari pelaku,” terang Farida.
Sebelum kasus ini mencuat, Farida menambahkan korban sempat beberapa hari kabur dari pondok pesantren karena merasa takut dilakukan kekerasan.
“Kami juga berkoordinasi ke pihak sekolah dengan meminta memberikan kesaksian. Ketika mereka melihat pelaku Bersama korban, kami membantu supaya tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (zu)












