Ancam PNS Pakai Golok, Oknum Advokat di Kukar Diringkus Polisi

Ancam PNS Pakai Golok, Oknum Advokat di Kukar Diringkus Polisi
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat (tengah) menunjukkan barang bukti berupa golok yang digunakan tersangka. (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Seorang oknum advokat berinisal DS (32) diamankan Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar). DS terlibat kasus pengancaman dengan senjata tajam (sajam) kepada WR (37) yang berprofesi pegawai negeri sipil (PNS).

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat mengungkap kronologi peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/6/2022) sekira pukul 15.00 Wita di Jalan Belida, Kecamatan Tenggarong.

“Ketika WR sedang berada di jalan, dia mendapatkan pesan WA (WhatsApp, Red.) dari pelaku karena ada masalah pekerjaan. Kemudian berlanjut janjian bertemu di rumah DS,” ungkap Ganda, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga  Kamera Jebak Deteksi Eksistensi Orang Utan di Cagar Alam Pararawen

Setelah korban menunggu di lokasi pertemuan, tiba-tiba DS yang datang menggunakan mobil langsung menabrak motor WR yang sedang terparkir. Setelah itu pelaku keluar dari kendaraannya dengan membawa golok sepanjang 40 sentimeter.

“Karena ada rasa sakit hati atau dendam jadi langsung terjadi dorong-dorongan,” ungkapnya.

Perdebatan adu mulut tak terelakkan, beruntung keduanya dapat dilerai oleh warga sekitar yang menyaksikan.

Baca Juga  Novan Syahronny Sebut Banjir di Flyover Gara-Gara Penyempitan Drainase

“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kukar mendapat informasi dari masyarakat atas kejadian tersebut dan tiba di TKP yang kemudian langsung mengamankan pelaku,” terang Ganda.

Akibat perbuatannya, DS saat ini mendekam di tahanan Mapolres Kukar dan dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (zu)