SAMARINDA – Polresta Samarinda berkolaborasi Direktorat Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta Satresnarkoba Polres Sleman berhasil mengamankan mantan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang berinisial DW, pada Sabtu (14/12/2024).
Diketahui, wanita 48 tahun itu masuk ke dalam jaringan narkotika yang dijalankan oleh oknum Narapidana di Lapas Kelas IIA Bontang. Di mana sebelumnya DW sempat menjalani hukuman di tempat tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan, DW diamankan Tim Gabungan di Cokrokusuman Baru Gang II, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis DIY setelah sempat jadi buronan dalam waktu 16 hari.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami mengetahui keberadaan DW dan anggota langsung kesana (Yogyakarta), berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda DIY, dan Satresnarkoba Polres Sleman,” ucap Bambang, Jumat (20/12/2024).
Bambang juga menyebut saat hendak diamankan di sebuah indekos, DW tidak ada sehingga petugas pun kembali mencari informasi keberadaan wanita tersebut.
“Alhamdulillah, ada informasi dimana keberadaan DW dan langsung kami amankan. Di Yogyakarta, dia cukup terkenal tapi informasi minim, namun berkat kolaborasi dengan kepolisian disana berhasil diringkus,” ujarnya.
Lanjutnya, DW tengah dilakukan pemeriksaan terkait dengan jaringannya tersebut.
“Yang jelas dia mengakui perbuatannya, hanya tinggal menyinkronkan keterangan dari dua napi di Lapas Bontang,” tambahnya lagi.
DW sendiri dalam jaringan tersebut berperan sebagai perantara atau penghubung antara pemilik barang dan pembeli. Namun, untuk saat ini pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari DW.
Sebelumnya, diberitakan Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan narkoba napi Lapas Bontang diawali dengan penangkapan terhadap dua kurir yakni Dimas Fadilla, dan Nur Iqwal, yang sama-sama berusia 27 tahun, warga Kutai Timur (Kutim) yang mana keduanya diamankan di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, pada (1/12/2024) lalu sekitar pukul 13.00 Wita.
Dari keduanya diamankan barang bukti 11 bungkus sabu-sabu dengan berat total 181,2 gram bruto. Yang ternyata dari pengakuan tersangka, mereka merupakan suruhan dari dua narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Bontang berinisial AS (35) dan ES (47).
“Kedua napi ini pun dari pengakuannya, diperintahkan oleh DW, yang aman AS dan ES tersebut komunikasi menggunakan ponsel wartel yang disediakan Lapas untuk digunakan warga binaan menghubungi pihak keluarga maupun kerabat,” tutup Bambang. (nta)












