Angkasa Jaya Sebut Fuel Card Perlu Disempurnakan untuk Cegah Penimbunan BBM

Angkasa Jaya Sebut Fuel Card Perlu Disempurnakan untuk Cegah Penimbunan BBM
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani. (Nita/komparasinews.id)

SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani menanggapi kurangnya kuota BBM dan antrean kendaraan di Kota Tepian. Hal ini menurutnya masih menjadi PR untuk instansi terkait.

Upaya yang dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut salah satunya melalui upaya penyelesaian dengan kartu kendali BBM solar bersubsidi (fuel card). Yang mana dapat diharapkan mampu mencegah pelanggaran yang terjadi di lapangan seperti penimbunan BBM.

Namun Angkasa Jaya mengungkapkan, masih ada beberapa kekurangan dari penerapan fuel card dan perlu dilakukan penyempurnaan oleh pihak terkait.

Baca Juga  Nursobah Sebut Hotel Kelas Melati Dapat Berkontribusi Tingkatkan PAD Samarinda

“Implementasi fuel card di lapangan masih perlu disempurnakan efektivitasnya. Sebab dari hasil sidak Komisi III, kami masih menemukan penggunaan fuel card yang tidak semestinya,” kata Angkasa Jaya, Selasa (14/2/2023).

Dia menegaskan, bila fuel card dapat diakses di SPBU setiap kabupaten/kota, maka memberikan kesempatan penggunanya untuk mengisi BBM subsidi di daerah lain.

“Ada fuel card yang tidak tepat guna. Karena ditemukan kendaraan yang tidak layak terdaftar di fuel card. Kemudian dimanfaatkan untuk mengisi ataupun menimbun BBM jenis solar di SPBU,” jelas Angkasa.

Baca Juga  GMNI Kaltim Dorong Buka Akses Kesempatan Kerja Pemuda dalam Raperda Kepemudaan

Ketua Komisi III DPRD Samarinda ini pun menyarankan Pertamina ataupun Hiswana Migas dapat mempertimbangkan penambahan jatah subsidi BBM pada SPBU Kota Samarinda.

“Samarinda itu maksimal mengisi 120 liter, tetapi pengguna fuel card dari Kabupaten/Kota lain dapat mencapai 200 liter meski melewati batasan jumlah BBM SPBU suatu daerah,” paparnya.

Angkasa berharap antrean kendaraan di SPBU perlu dilakukan penanganan lebih lanjut oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Serta berkerja sama stakeholder lainnya demi terciptanya ketertiban umum di lingkungan SPBU. (nta)