GMNI Kaltim Dorong Buka Akses Kesempatan Kerja Pemuda dalam Raperda Kepemudaan

GMNI Kaltim Dorong Buka Akses Kesempatan Kerja Pemuda dalam Raperda Kepemudaan
Foto bersama usai Uji Publik Ranperda Tentang Kepemudaan pada (26/10/2022) di Hotel Platinum, Kota Balikpapan. (istimewa)

BALIKPAPAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kaltim menyampaikan beberapa pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Bidang Pergerakan Sarinah Maulidia Rani seusai mengikuti Uji Publik Ranperda Tentang Kepemudaan pada (26/10/2022) di Hotel Platinum, Balikpapan.

Pihaknya mendorong beberapa hal agar dapat diakomodasi dalam Raperda Kepemudaan pada rapat dengar pendapat (RDP) Agustus lalu.

Namun hingga Uji Publik diselenggarakan, terdapat satu poin mengenai kesempatan kerja untuk meningkatkan produktivitas di level pemuda yang belum diakomodasi.

Padahal dalam klausul terdapat tujuan-tujuan yang ingin dicapai yaitu kemandirian dan ketahanan ekonomi. Sayangnya Raperda hanya memberikan sebatas pelatihan-pelatihan yang pada terapannya di lapangan banyak perusahaan yang bahkan tidak mempertimbangkan pengalaman pelatihan dari kalangan pemuda.

Baca Juga  Ketua DPRD Kukar Minta Pemkab Antisipasi Banjir di Tenggarong

Karenanya Sarinah mengklaim minimnya pemuda dan lulusan Kaltim yang dapat mengakses pekerjaan. “Kami berharap ini menjadi perhatian serius untuk dimasukkan dalam Raperda ini,” ucapnya.

Selain itu, DPD GMNI Kaltim juga menyoroti kelemahan dari Raperda ini yaitu secara substansi masih kurang komprehensif.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang, Perda harus jelas dalam pengertian serta tidak menimbulkan multitafsir. Karena merupakan penjabaran dan implementasi dari Peraturan Perundang-Undangan di atasnya. Hal ini dapat dilihat dari pengaturannya yang bersifat teknis, jelas, dan mudah diterapkan di lapangan.

Walaupun nantinya terdapat Peraturan Pelaksana dan peraturan gubernur (Pergub), seharusnya pada Perda juga memuat garis-garis besar dan batasan yang tidak boleh dilanggar aturan di bawahnya.

Baca Juga  Dilantik Jadi Menkominfo, Budi Arie Setiadi Ingin Tuntaskan Proyek BTS

“Misalnya mengenai prosedur pendanaan dan sarpras yang belum diatur secara umum,” paparnya.

Yang tidak kalah penting juga dalam aspek teknik penulisan pada draf raperda yang dibagikan, masih terdapat beberapa kesalahan pengetikan.

“Jangan sampai setelah disahkan Raperda ini masih terdapat salah ketik,” sambungnya.

Maka dari itu DPD GMNI Kaltim mendorong agar sebelum menjadi Perdana hal hal ini dapat diperhatikan.

Sebagai informasi Uji Publik Raperda Kepemudaan tersebut diadakan secara hibrida. Dihadiri tiga narasumber secara luring yaitu Ketua Pansus Raperda Kepemudaan Ismail, Kepala Dispora Kaltim Agus Tianur, Kemenpora Faisal Abdullah.

Baca Juga  Dilantik dan Disumpah, 18 Anggota PPK Bontang Diharapkan Bekerja Sungguh-Sungguh

Serta satu orang secara daring yaitu Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Makmur Marbun. (zu)