SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Sabtu, (2/12/2023). Sekira pukul 10.00 Wita di sekitar Jalan Pangeran Bendahara Gang Pertenunan, Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang, seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap.
“Tim opsnal subdit II melakukan penyelidikan pada Kamis (30/11/2023). Berhasil melakukan penangkapan seorang laki-laki yang berinisial AMR,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (6/12/2023).
Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,20 gram bruto. Barang bukti itu ditemukan pada genggaman tangan sebelah kiri dan uang tunai diduga hasil penjualannya.
“Sabu-sabu seharga Rp177.000 yang ada didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri,” ujarnya.
Ary Fadli juga menyebutkan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (nta)












